REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Aula BPK Makassar, Kamis, 5 Juni 2025. Bulukumba menerima LHP bersama lima kabupaten lainnya: Maros, Pinrang, Barru, Sinjai, dan Luwu Timur.
Rekor 12 Kali WTP, 4 Kali Berturut di Era Hatapan Baru
Capaian ini menjadi WTP ke-12 sepanjang sejarah Pemkab Bulukumba, sekaligus keempat kalinya secara berturut-turut di era kepemimpinan Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf. Artinya, selama periode pertama mereka menjabat, Bulukumba konsisten mempertahankan predikat tertinggi dalam laporan keuangan daerah.
LHP BPK diterima langsung oleh Wakil Bupati Andi Edy Manaf bersama Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah.
“WTP bukan sekadar penghargaan, tapi indikator kepatuhan terhadap empat kriteria utama: kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas sistem pengendalian internal,” jelas Winner Franky.
Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan secara interim dan terinci, dengan seluruh temuan telah dikomunikasikan bersama kepala daerah.
Komitmen untuk Transparansi dan Perbaikan
Wakil Bupati Edy Manaf menyatakan, pencapaian ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bulukumba dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan.
“Meski kita meraih WTP, tetap ada catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti. Ini akan menjadi perhatian serius ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Andi Sufardiman, menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan seluruh jajaran OPD atas sinergi yang baik dalam menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan diserahkan tepat waktu.
“Ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam 60 hari ke depan. Untuk itu, kami mendorong semua OPD untuk bergerak cepat menyelesaikan tindak lanjut LHP BPK,” ujar Sufardiman.
Ia juga berharap pencapaian ini dapat menjadi pemacu semangat untuk terus berinovasi dan berkinerja lebih baik dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Bulukumba.