REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku, dalam industri 4.0 secara bertahap mengedepankan pada kemajuan internet dan teknologi. Hal ini tentunya akan membentuk perubahan pola pikir, pola kerja, dan pola hidup.
“Kondisi ini pun akan mendorong pola pikir, pola kerja dan pola hidup jauh lebih sederhana, cepat, lebih mudah dan murah,” katanya saat menjadi narasumber di kegiatan Fakultas Hukum Unhas, kemarin.
Dengan kondisi ini sehingga inovasi hukum sangat dibutuhkan dalam industri 4.0. Salah satunya dengan menyelesaikan permasalahan hukun melalui penguatan pelayanan hukum dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Pemerintah pun dituntut untuk segera merespons perubahan keinginan dan kebutuhan masyarakat agar masyarakat tidak dirugikan dengan pembuatan regulasi yang ada,” ujar Adnan.
Di Pemerintah Kabupaten Gowa disebutkan, beberapa inovasi hukum telah dilakukan. Antara lain, inovasi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penandatanganan kerjasama Pemkab Gowa dengan Kejaksaan Negeri Gowa dalam melakukan pendampingan hukum pada proses pengadaan barang jasa dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
“Kita juga bekerjasama dengan tim Korsupgah KPK RI ke-3, penetapan zona integritas, penerapan Whistle Blower System, pencegahan korupsi dana desa dan percontohan desa anti korupsi oleh KPK yang merupakan satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan,” jelas Adnan.
Tak hanya inovasi pencegahan korupsi, Pemkab Gowa juga memiliki inovasi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tentu dilakukan untuk mencegah berbagai permasalahan hukum yang ada.
“Pada inovasi ini kita melakukan penguatan peran APIP dalam pencairan anggaran, penyelamatan aset pemerintah, pemberlakuan NPWP cabang atau lokasi bagi pelaku usaha di Gowa agar PAD masuk di Kabupaten Gowa,” tambahnya. (*)
