Republiknews.co.id

Bupati Adnan Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Kenakan Randis Saat Mudik

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang menggunakan kendaraan dinas atau randis saat melaksanakan mudik lebaran Idul Fitri 2022.

“Kendaraan dinas sama sekali tidak boleh digunakan untuk mudik. Kami sudah siapkan sanksi sesuai surat edaran yang saya keluarkan,” katanya saat ditemui di Baruga Karaeng Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (28/04/2022).

Menurutnya, pelarangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN Pemkab Gowa juga telah ditegaskan bukan hanya melalui Surat Edaran Bupati Gowa, tetap juga menjadi instruksi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Sudah ada penegasan dan termasuk KPK mengatakan tidak boleh. Saya juga akan sampaikan hal ini kepada seluruh pihak yang menggunakan kendaraan dinas,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No.13/2022 di sebutkan beberapa poin terkait aturan selama libur Idul Fitri bagi ASN. Salah satunya membahas terkait pengguna kendaraan dinas saat melaksanakan mudik.

“Pejabat maupun pegawai ASN tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, berlibur, maupun kepentingan lain di luar dinas,” sebutnya dalam aturan tersebut.

Kedua, pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta untuk menetapkan teknis yang diperlukan dan memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan. (*)

Exit mobile version