Republiknews.co.id

Bupati Bulukumba dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Rentan

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf menandatangani MoU perlindungan tenaga kerja rentan. [Foto.ist]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Pemerintah Kabupaten Bulukumba resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk komitmen dalam melindungi para pekerja rentan di wilayahnya.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Kahayya Gedung Pinisi, Rabu, 4 Juni 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Anggota DPRD Bulukumba Kaspul BJ, Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Andi Esfar Tenrisukki, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan dari Cabang Makassar. Acara ini juga disaksikan oleh ahli waris peserta program yang menerima santunan.

1.600 Pekerja Rentan Akan Dilindungi

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan mencakup 1.600 pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja informal lainnya. Mereka adalah kelompok yang rawan terdampak gejolak ekonomi dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah.

“Program ini merupakan langkah konkret untuk memberi jaminan sosial dan perlindungan kepada mereka yang belum terjangkau sistem formal,” ujarnya.

Komitmen Pemerintah Hadir untuk Masyarakat

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, atau yang akrab disapa Andi Utta, menegaskan bahwa MoU ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar para pekerja, khususnya mereka yang belum tersentuh oleh sistem ketenagakerjaan formal.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berdampak pada perlindungan sosial dan finansial, tapi juga mampu mencegah risiko kemiskinan dan ketidakpastian ekonomi bagi keluarga pekerja,” tutur Andi Utta.

Santunan untuk Ahli Waris

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulukumba dan Bupati Andi Utta secara simbolis menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dari salah satu peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan ini menjadi bukti nyata manfaat langsung dari perlindungan jaminan sosial terhadap risiko kerja yang dihadapi para pekerja rentan.

Imbauan kepada Perusahaan

Selain menyasar pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga mendorong para pengusaha dan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting demi menjamin hak-hak tenaga kerja formal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Exit mobile version