Republiknews.co.id

Bupati Gowa Sebut Aturan Baru Penyederhanaan Izin Mudahkan Pelaku Usaha

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyambut baik adanya revitalisasi struktur dalam pengurusan izin usaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.

Menurutnya, adanya aturan tersebut karena didalamnya terdapat pemangkasan birokrasi yang akan lebih mempercepat perizinan di suatu daerah salah satunya di Kabupaten Gowa.

“Tentu kita sambut baik karena inti dari PP ini adalah revitalisasi PTSP dan ada pemangkasan birokrasi yang berujung cepatnya perizinan, karena yang kita inginkan adalah kualitas perizinan bisa semakin baik dan lebih cepat,” ungkapnya, Jumat (21/05/2021).

Salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Gowa mengenai adanya PP ini yakni dihilangkannya beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Gowa sesuai PP Nomor 6 tersebut. Namun sebagai gantinya pemerintah pusat akan memberikan insentif tambahan kepada daerah yang terdampak atas dihilangkannya beberapa retribusi izin tersebut.

“Kedepan yang perlu kita kaji secara internal pemda adalah menghilangkan beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD kita yang nantinya akan dikaji dan diganti melalui dana insentif oleh pusat bagi daerah terdampak pengurangan PAD,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan mengatakan dari PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur beberapa fungsi di PTSP salah satunya mengubah struktur dari yang dulunya terdapat empat bidang tersisa dua bidang fungsional.

“Dengan penyederhanaan ini proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau tidak ada serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi,” katanya.

Perubahan signifikan yang terlihat dari PP ini yakni pengajuan izin yang berbasis risiko. Artinya ketika ingin melakukan pengajuan perizina menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) harus lebih detail dan rinci.

“Misalnya ketika menginginkan izin bangunan jika dulunya peruntukannya membangun ruko maka nantinya bisa diubah atau terserah pemilik ingin tetap jadi ruko atau menjadikan tempat lain, namun dengan PP berbasis risiko ini terdapat persetujuan gedung sehingga dari awal izin bangunan sudah harus jelas,” jelas Indra Setiawan.

Indra mengimbau agar masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengajukan izin sebaiknya mengurus sendiri melalui OSS agar bisa mengetahui persyaratan yang dibutuhkan agar lebih cepat dan terarah.

“Berbasis risiko ini begitu pelaku usaha mengajukan izin maka dilihat dulu risikonya seperti apa jika hanya membutuhkan kelayakan lingkungan maka itu saja dan sebaiknya pelaku usaha mengurus sendiri dan melihat didalam sistem apa saja yang menjadi persyaratan sesuai tata ruang yang ada agar lebih cepat karena semua ini akan cepat jika terlebih dulu melengkapi persyaratan sebelum berizin,” tambahnya. (Rhany)

Exit mobile version