Republiknews.co.id

Bupati Gowa Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Kerja Bagi Non ASN

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah (PQJI), di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jumat, (06/10/2023). (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, tidak ada pemberhentian kerja bagi non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang ASN pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 03 Oktober 2023 lalu.

“RUU yang telah disahkan itu sebagai tanda bahwa seluruh honorer yang ada tidak akan diberhentikan secara massal, termasuk di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. Jadi semua yang resah kalau masa honorer hanya sampai November, sudah bisa legah karena tidak akan memberhentikan lewat kebijakan yang ada,” ungkapnya, saat menghadiri Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah (PQJI), di Masjid Agung Syekh Yusuf, Jumat, (06/10/2023).

Dirinya mengaku, seluruh honorer yang telah didata pada 2022 lalu dan terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terus bekerja sesuai dengan tugas di instansi masing-masing.

“Silahkan bekerja dengan baik tanpa harus was-was, namun kalian harus bisa meningkatkan kualitas dan mengikuti perkembangan zaman yang ada. Jika ada yang gaptek harus belajar teknologi karena ini jamannya digitalisasi,” tegasnya.

Adnan juga mengimbau kepada jajaran kepala SKPD di lingkup Pemkab Gowa agar tidak ada yang melakukan penambahan tenaga honorer atau Non ASN karena pada pedataan lalu terdapat surat pertanggungjawaban mutlak yang telah ditandatangani terkait data yang ada.

“Diingatkan kepada pimpinan SKPD bahwa kalian telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak artinya tidak boleh lagi penambahan honorer. Apalagi mengeluarkan SK dinas, jika ada maka tentu ada konsekuensi hukum didalamnya, makanya yang ada saat ini yang ditingkatkan kualitasnya,” tegasnya lagi.

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa Zubair Usman mengatakan, saat ini jumlah Non ASN yang telah mengikuti pendataan pada 2022 sebanyak 5.904 orang. Mereka terdiri dari 449 tenaga honorer kategori II (THK-2), dan Non ASN 5.455 orang. 

“Semua data ini telah terdaftar dalam data base BKN jadi tidak boleh ada penambahan lagi,” katanya.

Salah satu tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Gowa, Afrilian Cahaya Putri mengaku bahagia atas RUU yang telah disahkan itu. Menurutnya, apa yang dikhawatirkan selama ini tidak akan terjadi dan bisa terus bekerja dengan baik.

“Tentunya bahagia dan ini menjadi kesempatan yang baik untuk para tenaga honorer agar bisa memperbaiki kinerja. Dengan aturan baru ini maka kami tidak perlu khawatir pekerjaan kami tidak akan hilang,” tutupnya.

Exit mobile version