Republiknews.co.id

Bupati Gowa: Transaksi Digital Bantu Tekan Peredaran Uang Palsu

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat menghadiri Pemusnahan Barang Bukit Perkasa Uang Rupiah Palsu, di Halaman Kantor Kejari Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menilai bahwa dengan pemanfaatan transaksi digital yang meningkat akan membantu dalam meminimalisir peredaran uang palsu.

Hal ini diungkapkan di sela-sela menghadiri Pemusnahan Barang Bukit Perkasa Uang Rupiah Palsu, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Kegiatan ini dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kejari Gowa.

“Kabupaten Gowa menjadi lokasi ditemukannya uang palsu, ini tentunya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Edukasi kepada masyarakat harus diperkuat, apalagi di era digital, penggunaan QRIS sangat membantu meminimalisir peredaran uang palsu,” ungkapnya, Selasa, (02/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi pembelajaran penting agar masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu yang kerap sulit dibedakan dengan uang asli jika dilihat sekilas.

Pemusnahan ini merupakan hasil penegakan hukum terhadap 12 perkara dengan total 15 terdakwa yang terlibat dalam pembuatan, pembiayaan, pencetakan, hingga peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Sementara, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan menjelaskan bahwa terdakwa kasus uang palsu yang terjadi ini memiliki peran berbeda-beda mulai dari pembiayaan, pencetakan hingga pengedaran. Modus yang digunakan para pelaku termasuk menukar uang palsu di warung-warung kecil dengan membeli barang murah dan menerima kembalian uang asli.

”Ada empat tahapan utama penanganan perkara yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Salah satunya eksekusi pemusnahan rupiah palsu yang kita lakukan hari ini,” ujarnya.

Selain pemusnahan uang palsu, Kejari Gowa juga mengembalikan sejumlah uang negara kepada pemerintah daerah sebesar Rp2,5 miliar dari cashback pembelian damtruck 121 desa yang kini diproses untuk dilengkapi administrasinya dan akan dibranding sebagai armada Gowa Bersih.

Kemudian Rp1,3 miliar dana BOS yang telah dikembalikan oleh pihak terkait sebelum perkara disidangkan.

“Walaupun jumlah pemulihan aset tidak sebesar di tingkat pusat, namun ini menunjukkan kualitas penanganan perkara dan komitmen kami mengembalikan kerugian negara,” tegas Kajari Gowa.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Gowa, Basri Baco melaporkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam terdakwa. Dimana total terdapat 12 perkara dengan 15 terdakwa, dimana 11 perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara satu perkara masih dalam proses banding.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa rupiah palsu siap edar, bahan baku pembuatan uang palsu seperti kertas konstruk impor dari China, dan tinta watermark, beberapa unit printer yang tinta dan catridgenya rusak akibat penggunaan untuk mencetak uang palsu,” sebutnya.

Proses pemusnahan kata Basri, dilakukan melalui pencacahan kertas dengan mesin milik Bank Indonesia, serta pembakaran untuk barang bukti lain yang tidak ekonomis.

“Sebagian barang bukti lainnya telah dirampas untuk negara dan akan dilelang melalui KPKNL Makassar, meliputi mesin cetak besar, mesin cetak kecil dan perlengkapan lainnya,” jelasnya.

Exit mobile version