REPUBLIKNEW.CO.ID, MUNA – Bupati Muba Rusman Emba, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2022, digelar di Aula Pemda Muna, Senin (25/07/2022) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta, Ketua DPRD Saemuna, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Edy serta sejumlah Camat.
Rusman juga melakukan pembayaran PBB perdana tahun 2022 yang sekaligus menyerahkan SPPT PBB secara simbolik kepada perwakilan camat se-Kabupaten Muna.
Bupati Muna Rusman Emba mengatakan, tahun 2021 penerimaan PAD Kabupaten Muna khususnya dari sektor PBB berjumlah Rp1.995.404.267 lebih besar dari penerimaan tahun 2020 sebesar Rp1.592.482.768.
“Dengan naiknya NJOP tahun 2022 ini mengakibatkan kenaikan besaran ketetapan PBB. Maka besar harapan kita, penerimaan PBB-P2 pada tahun ini juga bisa lebih besar dari tahun sebelumnya,” kata Rusman Emba.
Untuk mencapai hal tersebut, kata dia, perlu kerjasama dan partisipasi dari semua pihak sangat diharapkan.
“Saya harapkan para Camat setiap saat bisa memonitoring perkembangan masing-masing wilayahnya agar dapat meminimalisasi potensi-potensi permasalahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kabupaten Muna R Lumban Gaol mengatakan, penyerahan SPPT tahun 2022 sempat tertunda dari waktu yang sudah dijadwalkan pada Juni 2022, hal itu disebabkan karena Badan pendapatan terus melakukan pembenahan data dalam upaya peningkatan PAD dari sektor PBB.
Peningkatan PAD dari sektor PBB diantarannya, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dimana penyesuaian dilakukan karena masih rendahnya nilai tanah yang terdaftar pada aplikasi PBB yang ada diwilayah Kabupaten Muna.
“Penyesuaian NJOP bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna, dimana penyesuaian NJOP mengakibatkan naiknya ketetapan PBB untuk masing-masing objek pajak, dimana ketetapan PBB tahun 2021 sebesar Rp2. 854.963.038 naik menjadi Rp6.512.600.499 pada tahun pajak 2022,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, melakukan verfikasi PBB yang bermasalah dengan tujuan agar SPPT yang bermasalah menjadi piutang menyebabkan temuan BPK dan menjadi keluhan para kolektor.
“Disamping itu, masih banyak tanah yang sudah bersertifikat belum sempat masuk dalam PBB saat ini, namun kami sudah membangun kesepakatan dengan BPN untuk melakukan konsolidasi data, artinya kedepan jumlah objek pajak kami pastikan akan meningkat,” pungkasnya.
