Bupati Sinjai Serahkan SK Pemberhentian 47 Kepala Desa

Bupati Sinjai Serahkan SK Pemberhentian 47 Kepala Desa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa menyerahkan Surat Keputusan Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Sinjai Tahun 2021 sebanyak 47 orang, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (13/7/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, jajaran Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Para Kepala OPD, para camat, Ketua BPD dan Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai, Hj A Hariyani Rasyid dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2021 di Kabupaten Sinjai terdapat 47 kepala desa yang diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya.

Menurutnya, pemberhentian ini ditetapkan dengan keputusan Bupati Sinjai berdasarkan pasal 40 ayat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Selain diserahkan SK pemberhentian kepala desa yang berakhir masa jabatannya, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan surat keputusan pengangkatan 47 penjabat kepala desa tertanggal 13 Juli 2021. Dengan demikian, total penjabat kepala desa di Kabupaten Sinjai saat ini sebanyak 53 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian dan dedikasi para kepala desa yang selama ini membangun desa serta bersinergi dengan pemerintah daerah guna membangun Kabupaten Sinjai dalam mewujudkan program visi misi Pemkab tahun 2018-2023.

“Selama 6 tahun masa jabatan kepala desa periode 2015-2021 tentu telah begitu banyak penghargaan yang telah diterima. Oleh karena itu, saya selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai mengapresiasi atas capaian prestasi yang telah ditorehkan oleh Bapak dan Ibu Kepala Desa selama menjabat,” tegasnya.

Kepada penjabat kepala desa yang diberikan amanah, Andi Seto berharap dapat membangun kompetensi dan integritas sesuai dengan tuntutan supaya tugas dapat dilaksanakan dengan baik serta mampu menjadi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

“Kepada saudara harus memahami betul regulasi desa mulai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sampai turunannya, yakni peraturan pemerintah peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Menteri Desa agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai, Andi Azis Soi menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Sinjai dan stakeholder lainnya yang telah memberikan dukungan sehingga APDESI dapat bekerja lebih profesional dalam menjalankan roda organisasi dengan baik.

“Pengurus APDESI memberikan dukungan kepada bapak Bupati Sinjai agar melakukan pilkades serentak tahun ini. Kami tetap solid mengawal pemerintahan meski tidak aktif lagi di wilayah masing-masing,” singkatnya.

Sekadar diketahui, penyerahan SK pemberhentian para kepala desa ini juga turut dirangkaikan dengan pemberian penghargaan atas peningkatan status desa berdasarkan hasil pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021. (Anto)