Republiknews.co.id

Bupati Soppeng Perintahkan Seluruh Kepala SKPD Bentuk Unit Pengumpulan Zakat

Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, memberikan sambutan saat menghadiri sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah yang digelar oleh Baznas kepada perwakilan Instansi OPD lingkup Pemkab Soppeng, Rabu (19/01/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Soppeng melakukan sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah kepada perwakilan Instansi OPD lingkup Pemkab Soppeng berlangsung di Ruang Pola kantor Bupati, Rabu (19/01/2022) kemarin.

Kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah dibuka oleh Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, dihadiri Ketua DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Watansoppeng.

Ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM. Satturi, S.Pdi.,M.Pdi, menyampaikan terima kasih kepada Pemda Soppeng beserta pihak terkait yang telah membantu menyelenggarakan sosialisasi Zakat, Infaq dan Sedekah.

Urainya bahwa pengumpulan Zakat yang harus melalui Baznas didasarkan pada UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, dan peraturan Pemerintah RI nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan Zakat dan SK Baznas Kabupaten Kota.

“Yang berhak menarik Zakat adalah Baznas, terbentuk mulai Pusat hingga Kabupaten dan Kota,” ungkap Satturi.

“Pengumpulan zakat ditargetkan pada instansi Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Soppeng yang diprioritaskan Zakat Fitrah dan Zakat Profesi atas penghasilan yang diperoleh oleh pengembangan potensi diri sesuai syariat,” ungkapnya lagi.

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H. Fitriadi,S.Ag.,M.Ag., mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 mengamanatkan kepada Umat Islam untuk mengelola Zakat dengan baik dan benar serta secara Adil dan Merata.

Sebutnya bahwa potensi Zakat di Kabupaten Soppeng sangat besar, namun kesadaran dan pemahaman masih kurang sehingga banyak pihak yang ingin mengelola Zakat.

“Kami harap Zakat langsung dibawah ke Baznas dan Kedepan Zakat dikelola dengan baik,” kata H. Fitriadi.

Sedangkan, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak langsung mengintruksikan kepada pimpinan SKPD agar menyampaikan kepada para Pegawai terkait kewajiban sebagai Umat Islam untuk mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sedekah.

“Mari kita mulai dan tidak ada kata terlambat,” ucap Andi Kaswadi Razak.

Disamping itu, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak mengharapkan kepada setiap SKPD agar membentuk unit pengumpulan Zakat dimasing-masing unit kerja dan nantinya diserahkan ke Baznas untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak untuk menerima.

“Kepada para pengurus Baznas untuk menumbuhkan kepercayaan teman-teman ASN terhadap Baznas sehingga tidak ragu membayarkan Zakatnya,” tutup Andi Kaswadi Razak.

Exit mobile version