Republiknews.co.id

Bupati Soppeng Serahkan Draf Ranperda APBD Perubahan 2022 ke DPRD

Bupati Soppeng Serahkan Draf Ranperda APBD Perubahan 2022 ke DPRD

Ket: Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak (Kiri) menyerahkan Nota keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2022 ke Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam (Kanan) untuk dibahas.(istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG – Bupati Soppeng A. Kaswadi Razak menyerahkan Nota keuangan dan draf Rancangan Perda APBD Perubahan 2022 ke DPRD.

Penyerahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Soppeng dengan agenda penyerahan Nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD tahun anggaran 2022, Senin (12/09/2022).

Bupati Soppeng A.Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan mengalami perubahan sebagai akibat adanya kebijakan dari Pemda, Provinsi maupun Pemerintah pusat.

“Dengan terbitnya peraturan, akan merubah asumsi APBD tahun 2022, baik segi pendapatan dan belanja maupun dari segi pembiayaan,” ungkap Kaswadi.

Bupati dua periode itu juga menyampaikan, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan Daerah rancangan perubahan APBD 2020, sebelum disampaikan ke DPRD. Kata Kaswadi juga, itu telah dilakukan verifikasi oleh tim anggaran Pemerintah Daerah dan direviu oleh aparat pengawas internal Pemda Soppeng.

“Bersama ini kami sampaikan kepada Pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat bahwa sesuai pasal 164 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, rancangan perubahan APBD tahun 2022 telah mengakomodir perubahan peraturan Bupati mendahului perubahan APBD yang telah ditetapkan beberapa bulan yang lalu,” paparnya

Adapun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

“Perubahan APBD Soppeng 2022 menganut anggaran defisit, akan tetapi ditutupi oleh penerimaan Silpa dan penerimaan pinjaman daerah,” ucap Kaswadi Razak.

“Saya instruksikan, seluruh kepala SKPD beserta pejabat eselon III dan eselon IV untuk tidak meninggalkan tempat serta menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan sehingga perubahan APBD 2022 dapat dibahas dan disetujui sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tutupnya. (*)

Exit mobile version