REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sebanyak 54 kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Gowa mengakhiri masa tugasnya. Agar pelaksanaan tugas tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada camat dan sekretaris camat pun ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan fungsi dan tanggungjawab sesuai aturan yang berlaku.
54 kepala desa yang mengakhiri masa jabatannya ini pun digantikan oleh 17 camat dan sekcam pada masing-masing wilayah.
“Penunjukkan plt kades ke camat dan sekcam ini dilakukan karena sejak 2 Februari 2023 lalu, 54 kepala desa ini telah berakhir masa jabatannya,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di sela-sela rapat bersama seluruh camat dan sekcam, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (08/02/2023).
Pada rapat tersebut Bupati Gowa, didampingi Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni.
Lanjutnya, penunjukkan plt kades ini dilakukan agar administrasi dan pelayanan harus tetap berjalan. Sehingga, untuk sementara waktu dilanjutkan oleh pelaksana tugas sampai adanya pengukuhan penjabat kepala desa.
“Sebelum melantik dan menunjuk plt kades maka saya minta Kadis PMD menunjuk camat dan sekcamnya masing-masing menjadi plt untuk mengisi kekosongan, agar administrasi dan pelayanan yang ada di desa tetap berjalan. Kita akan melihat perkembangannya kedepan sampai batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan seluruh plt tidak boleh menyalahi aturan, terlebih mengganti perangkat desa yang ada.
“Jangan jadikan ini sebagai kesempatan untuk berbuat yang tidak-tidak apalagi mengganti, mengubah dan lain-lain karena plt tidak memiliki kewenangan itu. Jika kedapatan maka akan ada sanksi berat bagi yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia berharap, dengan ditunjuknya camat dan sekcam sebagai kepala desa, maka pelayanan di desa bisa terus berjalan tanpa terkendala apapun.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muhammad Basir mengatakan, pihakmya akan segera membuat SK Plt sebagai dasar dalam mengisi kekokosangan jabatan kepala desa yang selesai masa jabatannya.
“Pembinaan dan pengawasan akan kami tindaklanjuti dan akan terbitkan SK Plt nya sambil menunggu waktu kapan dilantiknya penjabat kades kedepan,” jelasnya.
