Republiknews.co.id

Camat Masteng Tolak Penangguhan Penguduran Diri Arifin Samari Sebagai Ketua BPD Morikana

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Camat Mawasangka Tengah Drs. Hamka M. M.Pub, menindaklanjuti permohonan pengunduran diri Arifin Samari sebagai ketua BPD Morikana.

Arifin samari diketahui sebelumnya mengundurkan diri sebagai ketua BPD karena juga menjadi salah satu angota pendamping lokal desa (PLD) di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diketahui setelah pemerintah Kecamatan Mawasangka Tengah saat dipimpin oleh Razuddin yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Sebelumnya, Arifin Samari pernah 2 kali memasukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota BPD pada tanggal 16 Desember 2019.

Kemudian berikutnya pada tanggal 3 Februari 2020 juga menuliskan surat pengunduran dirinya di atas kertas bermaterai 6.000 karena merasa tidak mampu menjalankan pekerjaan yang padat secara bersamaan.

Arifin Samari kemudian memasukkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua BPD Morikana agar bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai Pendamping Desa.

Namun setelah itu Arifin Samari kemvali memasukkan surat untuk penangguhan terhadap pengunduran dirinya, dengan alasan bahwa ia masih dibutuhkan masyarakat Morikana dalam pengambilan kebihakan ditingkat Desa.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah kecamatan Mawasangka Tengah pada Jumat (24/04/2020) kemarin, langsung mengeluarkan surat Nomor: 141/30/2020, menolak permohonan penangguhan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Arifin Samari, untuk tidak dikeluarkan sebagai anggota BPD.

“Sehubungan surat pernyataan untuk mencabut permohonan pengunduran diri saudara Arifin Samari, pada 01 April 2020 lalu selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa Morikana Kecamatan Masteng, yang ditujukan kepada Camat dengan maksud keinginan beliau untuk membatalkan surat pernyataan pengunduran diri selaku ketua BPD dengan berbagai pertimbangan. Maka surat itu ditolak permohonan pengunduran diri saudara Arifin Samarin dikabulkan,” ucap Camat Mawasangka Tengah, Hamka.

“Namun dengan rendah hati kami sampaikan kepada saudara atas itikad baiknya untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Anggota BPD Morikana tidak dapat kami mengabulkannya,” begitu bunyi surat yang dikeluarkan camat Mawasangka tengah. (Dzabur Al Butuni)

Exit mobile version