REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Pelayanan masyarakat di Kepolisian Resor (Polres) Sinjai memastikan wajib menyertakan sertifikat Vaksinasi jika ingin melakukan pengurusan administrasi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, saat dikonfirmasi republiknews.co.id, Selasa (22/6/2021) siang.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan administrasi di Polres Sinjai Wajib menyertakan sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan itu berlalu bulan Juli 2021,” tegasnya.
Hal itu sesuai dengan Pepres nomor 14 tahun 2021 Pasal 13 (A) ayat 4 bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksina pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi.
“Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial Atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan Iwan, untuk pelayanan di Polres yang wajib menyertakan sertifikat Vaksinasi Covid-19 diantaranya surat tanda lapor kehilangan, SKCK, surat izin keramaian dan surat izin pesta serta pengurusan SIM dan lain-lainnya.
“Yang pastinya seluruh pelayanan masyarakat terkait administrasi,” jelasnya.
Ditambakannya, hal ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kesehatan masyarakat kabupaten sinjai guna untuk mengikuti program nasional vaksinasi massal covid 19 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Harapan dari Pemerintah Republik Indonesia agar segera tercipta Herd Immunity diseluruh Indonesia,” kuncinya. (Anto)