Republiknews.co.id

Catat, Hanya 5 Usaha Tambang yang Kantongi Izin di Bulukumba

Ilustrasi Pertambangan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Tambang ilegal kembali berpolemik di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan setelah Viralnya sebuah video yang diduga memungut retribusi dari aktivitas tambang ilegal.

Tak hanya itu, dalam video tersebut bahkan menyeret nama Bupati yang ikut disebut mengetahui kegiatan tambang ilegal di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi tersebut.

Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad telah mengklarifikasi dengan membantah kabar tersebut.

Dirinya mengatakan, terkait video amatir dari warga mengenai adanya aktifitas tambang illegal lalu kemudian mengaitkan dengan adanya instruksi Bupati Bulukumba kepada Asosiasi Tambang Galian C, bisa jadi yang melakukan operasi tambang adalah pihak asosiasi alat berat yang illegal.

Sepanjang operasi tambang mineral bukan logam tersebut (dulu disebut Galian C) tidak memiliki izin, maka operasi tambang itu adalah illegal.

“Apa pun bentuknya jika tidak ada izin tambang tetap illegal namanya,” bebernya belum lama ini.

Lanjut Ayatullah menegaskan, siapa pun pelaku atau pekerjanya, tidak ada campur tangan Bupati Bulukumba terkait izin tambang. Namun khusus asosiasi tambang, pihak pemerintah hanya menyarankan agar memiliki pengurus yang jelas dan memiliki legitimasi, sehingga asosiasi ini bisa membantu dalam mengurus izin tambangnya.

“Kita mendorong, pelaku usaha tambang memiliki izin baru melakukan operasi, tapi dalam pengurusan izin tambangnya tidak ada keterlibatan bupati,” jelasnya.

Seperti diketahui, di kabupaten Bulukumba memang kerap berpolemik soal aktivitas tambang ilegal.

Bahkan menurut Ayatullah, sebelumnya Bupati Bulukumba pernah bersurat kepada Polda untuk melakukan penyegelan tambang yang beroperasi secara illegal. Sehingga sudah ada 6 (enam) orang pelaku ditahan di lembaga pemasyarakatan dan masih berapa lagi ditahan setelahnya.

Sementara data yang diperoleh dari perizinan terpadu Bulukumba mengurai, di tahun 2021 hanya ada 5 kegiatan tambang yang mengantongi izin resmi.

Yang pertama kata dia, Cv Bukit Indah yang dipunyai oleh H. Sirajuddin dengan bidang usaha Batuan Tanah Hurug yang berlokasi di Lingkungan Doajang kelurahan Tanah Beru dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2017.

Kedua yaitu UD. Astrick Jaya milik Hj. pujiaty dengan bidang usaha Tanah Urug yang berlokasi di Dusun Dohung, Desa Buhung Bundang, Kec. Bontotiro dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2017.

Ketiga adalah, Tujuh Bintang Bersaudara dengan nama penanggung jawab atas nama Islamuddin Sulaiman dengan bidang usaha Tanah Urug yang berlokasi di Desa Bonto Tangga, Kecamatan Bontotiro dengan dokumen UKL-UPL tahun 2020.

Keempat adalah CV. Aleta Konstruksi, penangung jawabnya adalah Amiruddin Agil dengan bidang usaha penambangan galian Gol. C (Pasir) yang beralamat di Desa Salemba, Kec. Ujung Loe dengan dokumen UKL-UPL tahun 2020.

Dan yang terakhir adalah, CV. Bukit Indah yang dimiliki oleh H. Sirajuddin dengan bidang usaha Pertambangan Batuan Tanah Urug (Perluasan) yang berlokasi di Lingkungan Doajang Kelurahan Tanah Beru dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2020.

Sedangkan memasuki tahun 2022, Perizinan terpadu Bulukumba belum mengeluarkan data terbaru terkait aktivitas tambang.

Exit mobile version