Republiknews.co.id

Cegah Konflik Wilayah, DPMD Kukar Gencarkan Fasilitasi Penetapan Batas Antar Desa

Penetapan Tapal Batas Desa di Desa Prangat Selatan dan Desa Perangat Baru. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Untuk mencegah potensi konflik dan memperkuat tertib administrasi pemerintahan di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa terus menggencarkan fasilitasi penetapan batas wilayah antar desa. Langkah ini menjadi fondasi penting sebelum ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa kejelasan batas wilayah menjadi faktor penting dalam efektivitas tata kelola pemerintahan desa. Tanpa batas yang pasti, potensi gesekan antarwarga di wilayah perbatasan sangat mungkin terjadi.

“Fasilitasi ini bukan hanya tentang peta dan garis batas, tapi juga memastikan seluruh pihak memahami dan menyepakati wilayah administratifnya. Ini langkah awal menuju kepastian hukum bagi desa,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Salah satu kegiatan terbaru, kata Poino, dilakukan di Kecamatan Marangkayu pada Selasa (05/08/2025). Dalam kegiatan itu, DPMD Kukar memfasilitasi penetapan batas antara Desa Perangkat Baru dan Desa Perangkat Selatan.

Pertemuan berlangsung kondusif meskipun masih ada perbedaan persepsi terkait peta batas wilayah.

“Misalnya, ada wilayah yang di peta masuk Desa Perangkat Baru, namun warga di sana selama ini tercatat sebagai bagian dari Desa Perangkat Selatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kepala Desa Perangkat Selatan hadir langsung dalam pertemuan, sedangkan Kepala Desa Perangkat Baru berhalangan karena sedang menjalankan ibadah umrah. Oleh karena itu, DPMD Kukar akan menindaklanjuti dengan proses klarifikasi lanjutan di tingkat kecamatan.

“Setelah klarifikasi, hasilnya akan kami bawa ke tingkat kabupaten untuk mendapatkan kesepakatan bersama antar desa,” terang Poino.

Menurutnya, fasilitasi seperti ini penting untuk menghindari tumpang tindih wilayah administrasi yang dapat berdampak pada pelayanan publik, data kependudukan, hingga program pembangunan.

“Jika batas wilayah belum jelas, sering terjadi perbedaan dalam pendataan penduduk, penyaluran bantuan sosial, bahkan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan batas yang tegas, semuanya bisa berjalan lebih tertib,” kata Poino.

Setelah kesepakatan dicapai, lanjutnya, akan dilakukan penegasan tapak batas di lapangan. Proses ini kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan tertib administrasi,” tegasnya.

Poino berharap seluruh desa di Kukar dapat aktif berkoordinasi dan terbuka selama proses penetapan batas wilayah.

“Kami ingin seluruh desa memiliki kejelasan batas administratif yang sah secara hukum. Dengan begitu, potensi konflik bisa dihindari dan pembangunan dapat berjalan lebih fokus serta berkelanjutan,” pungkasnya.

Exit mobile version