REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kejaksaan Negeri Sinjai lakukan perjanjian kesepahaman dengan Dinas Perdagangan Perindustrian Energi dan Mineral (Disperindag) untuk mencegah terjadinya tindakan pidana korupsi di kabupaten Sinjai.
Selain Disperindag, penandatanganan kerjasama nota kesepahaman (MoU) juga dengan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan.
Kegiatan yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sinjai dihadiri langsung kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Prasetya bersama Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian energi dan mineral Muhammad Saleh dan Kepala Dinas TPHP Marwatiah Parenta.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sinjai, Nurdalia mengatakan penandatanganan Kerjasama Nota Kesepahaman (MoU) dengan dua Dinas Pemerintah Daerah Sinjai untuk pendampingan dibidang perdata dan tata usaha negara mengenai proyek yang sementara di kerjakan disperindag yakni pasar dan tambatan perahu.
“Kami berharap agar proyek kedepannya tidak ada lagi kendala yang terjadi seperti banyaknya kasus korupsi yang terjadi akibat proyek yang tidak sesuai,” ucapnya.
Menurutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Kepala Kejaksaan Sinjai bersedia melakukan pendampingan terhadap proyek yang sementara berjalan.
“Penandatanganan ini bertujuan jika ada kendala di lapangan mereka datang ke kami meminta pendapat hukum, jadi kami akan memberikan pendapat hukum atau ilegal opinion seperti ini penyelesaiannya tapi kalau kendala sebelumnya yang kami tidak dampingi, akan tetap di proses sesuai aturan yang berlaku karena kami tidak mendampingi sebelumnya,” kuncinya. (Anto)
Cegah Korupsi, Disperindag dan Dinas TPHP Sinjai Gandeng Kejaksaan
