Cegah Pencemaran Lingkungan, Kukar Gaungkan Kukar Operasi Mudik Minim Sampah

Cegah Pencemaran Lingkungan, Kukar Gaungkan Kukar Operasi Mudik Minim Sampah

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar operasi “Mudik Minim Sampah” dalam rangka mengantisipasi penumpukan sampah selama masa mudik Lebaran 1445 Hijriah. Operasi ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Dalam operasi ini, pemerintah akan memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik, serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik. Mereka juga akan menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah, terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, dan sampah masker.

Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah. Mereka juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan sampah mudik perayaan Idulfitri 2024 M/1445 H.

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Mari kita bergotong royong menjaga kebersihan lingkungan kita, agar kita dapat menikmati suasana lebaran yang lebih nyaman dan sehat,” kata Edi pada Senin (08/04/2024).

Operasi “Mudik Minim Sampah” ini juga didukung oleh beberapa stakeholder, seperti pelaku usaha dan komunitas lokal.

Mereka akan bekerja sama untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Dengan demikian, diharapkan operasi “Mudik Minim Sampah” dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idulfitri 2024 M/1445 H. Ada dua konsep yang dibuat sebagai upaya penanganan sampah selama Idulfitri, yakni Pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Pelaksanaan Lebaran Minim Sampah.

“Dimohon kepada kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, serta seluruh masyarakat dan pelaku usaha se-Kukar untuk mengambil langkah penanganan sampah,” pesan Bupati Edi mengakhiri. (ADV/Diskominfo Kukar)