Republiknews.co.id

Cerita Kades di Sinjai Sebut Kas Daerah Menipis Saat Ajukan Pencairan ADD

Ilustrasi. (int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Laporan Pertanggungjawaban kegiatan di Desa merupakan salah satu syarat untuk melakukan pencairan Dana Desa Atau Alokasi Dana Desa (ADD). Dimulai dari pemeriksaan laporan kegiatan di dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan selanjutnya mendapat rekomendasi untuk melakukan pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Sinjai.

Seperti pencairan tahap ketiga beberapa Desa di Sinjai yang sementara ini sedang berproses. Hanya saja, proses pencairan itu tidak semulus yang dibayangkan meskipun syarat yang dipenuhi telah rampung dan dinyatakan sahih. Bahkan, salah satu pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Sinjai menyampaikan bahwa pencairan berikutnya menunggu berkas pencairan tahap kedua sejumlah desa yang belum rampung.

“Saya agak bingung pada proses pencairan ADD di Badan Keuangan, padahal berkas yang diajukan sudah sesuai mekanisme atau prosedur namun banyak statement yang disampaikan tak berdasar,” ujar salah satu Kepala Desa di Sinjai yang tak mau disebut namanya, Sabtu (22/07/2023).

Padahal katanya, Pemerintah Desa di Kabupaten Sinjai diarahkan dan dituntut untuk melaksanakan sejumlah kegiatan serta tahapan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku namun hal itu berbanding terbalik dengan proses pencairan pada bagian keuangan daerah.

Ia pun menceritakan saat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mempertanyakan aturan terkait pencairan Dana Desa yang katanya harus menunggu pencairan tahap kedua sejumlah desa kemudian proses pencairan bisa dilakukan meskipun LPJ sudah lengkap dan rampung sesuai prosedur yang ada.

Anehnya, jawaban dari pegawai Dinas PMD Sinjai menjelaskan bahwa selama LPJ dinyatakan sesuai dan sudah ada rekomendasi pencairan maka BPKAD berhak untuk memproses pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa tersebut.

“Setelah saya desak alasan belum mencairkan anggaran desa dengan cara memaparkan secara logis dan tidak menjatuhkan moril aparat desa kami. pegawai BPKAD sebut kas daerah menipis sehingga anggaran kami belum dicairkan,” ungkap Kepala Desa yang tak mau disebutkan namanya itu.

“Kami pun disampaikan agar bersabar dan menunggu untuk pencairan hingga waktu yang belum ditentukan,” sambungnya

Untuk itu, BPKAD Sinjai diharapkan rasional dalam memproses pengajuan berkas pencairan seluruh desa di kabupaten Sinjai agar seluruh tahapan dan kegiatan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta, tidak menyampaikan alasan pimplang yang membuat Pemerintah Desa bingung.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Andi Jefrianto Asapa dan Kepala BPKAD Kabupaten Sinjai, Ratnawati Arief yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (22/07/2023) kemarin soal kas daerah menipis, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (Asrianto)

Exit mobile version