REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Setelah progres pengerjaan pengembangan reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI) tahap I seluas 106 hektar (ha) atau 80 persen dari total luas lahan proyek CPI sebesar 157 ha, PT. Ciputra dan PT. Yasmin sebagai pengelola CPI kembali meminta Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah agar izin proses tindak lanjut pembangunannya bisa dilanjutkan.
Walaupun sempat mendapat penolakan di kalangan nelayan khususnya di Wilayah Pesisir Takalar beberapa waktu lalu, namun Pemprov Sulsel tak mempersoalkan masalah kedalaman Reklamasi tersebut asalkan pihak CPI mampu menyerahkan hasil sesuai dengan kesepakatan Pemprov dan pihak CPI.
“Dia (Ciputra Group dan PT. Yasmin) mau reklamasi, tetapi dia masih negosiasi. Tetapi kalau kita sih bukan soal kedalaman dan sebagainya, tetapi dia harus menyerahkan hasil, harus menyerahkan sejumlah itu, sesuai dengan kesepakatan kita,” ujar Nurdin Abdullah, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/01/2020).
Diketahui, pada kesepakatannya, pihak PT. Ciputra dan PT. Yasmin akan memberikan lagan seluas 57 Hektar kepada Pemrov Sulsel, dari total reklamasi seluas 156 Hektar di kawasan Center Poin Of Indonesia. (Thamzil)
