REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memastikan bahwa seluruh dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah tersalurkan ke desa-desa di wilayah Kukar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa penyaluran dana desa dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa.
Salah satu bentuk pemanfaatan dana tersebut adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat prasejahtera. Arianto menegaskan, penggunaan dana desa untuk BLT dibatasi maksimal 15 persen dari total alokasi yang diterima desa.
“Penggunaan untuk BLT itu tidak boleh lebih dari 15 persen,” ujarnya, Rabu (07/05/2025).
BLT diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada warga penerima manfaat. Meski bantuan disalurkan secara bulanan, pencairan dapat dilakukan per triwulan sesuai mekanisme yang ditentukan.
Untuk memastikan ketepatan sasaran dan akuntabilitas penggunaan dana, DPMD Kukar melakukan pengawasan ketat terhadap laporan keuangan dari setiap desa dan kelurahan. Proses monitoring terus dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami terus pantau agar dana yang disalurkan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan,” tegas Arianto.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun dana telah masuk ke rekening desa, pencairan tidak dapat dilakukan secara langsung sebelum waktu yang ditetapkan dalam aturan. Hal ini untuk menjaga ketertiban pengelolaan keuangan desa dan menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Segala proses pengelolaan dana desa wajib mengikuti aturan yang ada. Ini demi tertib administrasi dan transparansi,” tutupnya.