Dapat Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sebut Kesamaan dengan Presiden Terpilih

Dapat Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sebut Kesamaan dengan Presiden Terpilih

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) melenggang ke kontestasi Pilgub Sulsel 2024 dengan menggunakan nomor urut 2. Kepastian itu diperoleh dalam rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut oleh KPU Sulsel, di Hotel Claro Makassar, Senin (23/9/2024).

Usai penetapan nomor urut tersebut, Andi Sudirman Sulaiman mengaku bangga dengan nomor 2 yang didapatkannya.

“Nomornya sama dengan presiden terpilih, tagline-nya juga sama Indonesia Maju dan Sulsel Maju,” kata Andi Sudirman usai seremoni pengundian dan penetapan nomor urut tersebut.

Menurut Andi Sudirman, nomor 2 jika disimbolkan dengan jari, bisa berarti perdamaian.

“Tentunya kita ingin Pilkada Sulsel ini berjalan dengan damai. Sipakalebbi, sipakatau, sipakainge,” ujarnya.

Gubernur petahana itu meminta kepada pendukungnya untuk selalu menjaga etika dan persaudaraan selama masa kampanye.

“Jaga sopan santun dalam menyampaikan pendapat untuk kebaikan Sulawesi Selatan yang kita cintai,” ujar Sudirman.

Senada dengan Andi Sudirman, Fatmawati Rusdi menyatakan Pilkada Sulsel akan lebih khidmat jika dilaksanakan dengan damai.

“Mari kita buktikan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan sangat dewasa dalam menjalankan proses demokrasi,” ucapnya.

Pilkada bukan hanya soal memilih tetapi tentang bagaimana menjaga persaudaraan dan kesatuan.

“Sambutlah Pilkada dengan hati penuh suka cita. Salam Pilkada Damai!” tegas Fatmawati.

Paslon dengan tagline Sulsel Maju dan Berkarakter itu juga menandatangani deklarasi damai bersama sejumlah petinggi partai, jajaran Forkopimda Sulsel, dan para komisioner KPU Sulsel.

Adapun poin deklarasi yang ditandatangani tersebut yakni komitmen untuk mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang, serta melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)