REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara (BMN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare di KPKNL Parepare sukses.
Acara yang merujuk pada surat penetapan lelang dari KPKNL No. S-1510/.09/KNL-1503/2022 tanggal 1 Desember 2023 dimulai pukul 10.00 WITA. Dipandu oleh Pejabat lelang Armadi, selaku pejabat fungsional KPKNL Kota Parepare, Senin (11/12/2023).
Lelang itu diikuti satu peserta, Jemmy Asaloei melalui aplikasi E-Lelang. Meski begitu, peserta mengajukan dengan nilai tinggi yakni Rp120.099.999,-. Dibandingkan harga limit lelang Rp113.500.000,-. Jemmy Asaloei ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Setelah penetapan pemenang, Pejabat Lelang Armadi selaku penjual dan saksi Ramlan, menandatangani lembar hasil pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang diwajibkan membayar harga penawaran selambat-lambatnya Delapan hari setelah pengumuman dan langsung menyetor PNBP lewat KPKNL Kota Parepare.
“Penghapusan BMN adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari Daftar Barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik Barang yang berada dalam penguasaannya,” jelas Pengelola BMN KPU Kota Parepare, Ruslan Anwar. (*)