REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar secara rutin mendorong penguatan implementasi tujuan dan fungsi pengawasan pada sektor jasa keuangan. Salah satu yang dilakukan yaitu melalui Temu Responden Survei Kepuasan Stakeholder OJK Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar di Ballroom Kantor OJK Sulselbar ini menjadi upaya dalam memperkuat sinergi, evaluasi, dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK di daerah. Pada pertemuan ini dihadiri perwakilan lembaga jasa keuangan, asosiasi, instansi pemerintah, akademisi, media, pelaku usaha serta masyarakat dan konsumen yang merupakan pemangku kepentingan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima layanan OJK dan menjadi responden dalam survei.
Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, menyampaikan secara singkat informasi perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan dan perkembangan kinerja sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sektor perbankan, industri keuangan non bank (IKNB) dan pasar modal di wilayah Sulawesi Selatan yang secara umum tetap terjaga stabil.
“Dukungan para pemangku kepentingan sangat penting bagi OJK. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas tugas melalui umpan balik dan saran dari stakeholder,” katanya, dalam keterangan resminya, Jumat, (10/10/2025).
Selain memperkuat fungsi pengawasan dan perizinan, OJK juga terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai program edukasi masyarakat, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pelaku industri jasa keuangan.
“OJK juga memperkuat fungsi pelindungan konsumen melalui berbagai kanal layanan konsumen, di antaranya Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan Kontak OJK 157,” jelas Muchlasin.
Survei Kepuasan Stakeholder OJK merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan serta persepsi stakeholder terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan strategi peningkatan kualitas kinerja OJK di masa mendatang.
“Survei ini mengukur persepsi stakeholder terhadap enam fungsi utama Kantor OJK Daerah, yaitu fungsi Pengawasan, Perizinan, Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, Pelindungan Konsumen, serta Kehumasan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap dapat memperkuat hubungan dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan sektor jasa keuangan yang stabil, inklusif, dan berintegritas, serta semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan Temu Responden Survei Kepuasan Stakeholder OJK ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari peserta mengenai harapan dan usulan peningkatan kualitas layanan OJK di masa mendatang.