Republiknews.co.id

Darwisman Ajak Masyarakat Hati-hati Gunakan Platform Pinjaman Online

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Darwisman (tengah) saat hadir di Festival Generasi Emas Pegadaian, di Atrium Mall Panakukang Makassar, kemarin. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Darwisman, mengajak masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Hal ini lantaran maraknya jasa layanan pinjaman online ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.

“Saat ini pinjol illegal semakin marak di tengah kemudahan akses teknologi saat ini. Sehingga perlu kehati-hatian dalam memilih platform pinjol agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang sering kali menimbulkan masalah keuangan serius,” katanya saat hadir di Festival Generasi Emas Pegadaian, di Atrium Mall Panakukang Makassar, kemarin.

Ia mengungkapkan, pinjaman online ilegal sering kali menawarkan bunga yang tidak wajar dan biaya tersembunyi yang memberatkan konsumen. Selain itu, praktik penagihan yang dilakukan sangat tidak beretika, bahkan tidak jarang melibatkan ancaman dan intimidasi.

Bahkan, dalam platfrom pinjol illegal tersebut memiliki risiko penyalahgunaan data pribadi yang kerap menyebarkan informasi sensitif milik nasabah tanpa izin.

Dengan kondisi tersebut, OJK terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Ia juga mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas suatu layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Info sebelum melakukan transaksi.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah. Pinjaman online seharusnya menjadi solusi keuangan yang aman, bukan sebaliknya,” tambah Darwisman.

Selain pengawasan, OJK juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Melalui program literasi keuangan, OJK berharap masyarakat semakin paham akan risiko pinjaman online ilegal dan dapat mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam mengelola keuangannya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran pinjaman yang terlalu mudah tanpa memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan tindakan pencegahan dan edukasi yang gencar dilakukan OJK, diharapkan masyarakat semakin waspada dan terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal yang merugikan.

“Pinjol legal harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan sampai terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang bisa membawa dampak buruk bagi kehidupan finansial,” tutupnya.

Exit mobile version