Desa di Sinjai Wajib Alokasikan 8% Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

Desa di Sinjai Wajib Alokasikan 8% Dana Desa untuk Penanganan Covid-19

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Corona virus disease 2019.

Surat edaran tersebut bernomor SE-2/PK/2021 ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan walikota serta Kepala desa di Indonesia mengenai penyesuaian penggunaan (refocusing) dari beberapa item salah satunya adalah dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit 8% (delapan persen).

Sedangkan untuk Dana Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad yang dikonfirmasi menjelaskan, seluruh desa di kabupaten Sinjai diarahkan untuk mengalokasikan penanganan Pandemi covid-19.

“Dana Desa tidak dipotong tetapi minimal 8% Dana Desa yang diterima Desa diarahkan untuk penanganan Covid-19,” ucapnya, Rabu (10/02/2021).

Lanjut dikatakannya, ini berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk Penanganan Covid-19 dan telah kita sampaikan semua desa di sinjai untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut.

“Sudah kita tindaklanjuti untuk disampaikan keseluruh desa, semoga desa segera menyesuaikan dengan ketentuan di maksud,” kuncinya. (Anto)