Republiknews.co.id

Desa Rapak Lambur Terapkan Pengelolaan Dana RT Terpusat Demi Transparansi

Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf. [Redaksi/Republiknews.co.id]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Pemerintah Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, menerapkan kebijakan inovatif dalam pengelolaan dana bantuan RT. Sejak 2022, dana Rp50 juta per RT dari Pemkab Kukar dikelola secara terpusat oleh pemerintah desa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa dana tersebut tidak langsung diberikan kepada ketua RT dalam bentuk tunai, melainkan dikelola melalui kas desa berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dimusyawarahkan dan disahkan dalam forum desa.

“Kami memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan melalui proses partisipatif dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya, Selasa 1 Juli 2025.

Proses Ketat dan Berbasis Musyawarah

Sebelum dana dicairkan, setiap RT wajib menggelar musyawarah internal untuk menyusun usulan kegiatan. Hasil musyawarah itu dibawa ke forum desa untuk ditelaah lebih lanjut. Semua kegiatan harus mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh pemerintah desa.

Jenis kegiatan yang dapat dibiayai meliputi pembangunan sarana lingkungan seperti pos kamling, kegiatan sosial seperti gotong royong, hingga insentif dan operasional RT. Sebagai contoh, kegiatan gotong royong dialokasikan dana Rp200 ribu per bulan, namun hanya untuk kebutuhan konsumsi, bukan upah warga.

“Intinya bukan soal besar kecilnya dana, tetapi bagaimana penggunaannya betul-betul memberikan manfaat dan terdokumentasi dengan rapi,” jelas Yusuf.

SPJ Jadi Syarat Mutlak Pencairan

Setiap kegiatan baru bisa dicairkan dananya setelah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari kegiatan sebelumnya diajukan dan diverifikasi oleh pemerintah desa. Sistem ini membuat proses penggunaan dana lebih terkontrol dan bebas dari penyimpangan.

“Kami tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan. Sistem ini berjalan ketat tapi adil. Semua tercatat, semua bisa diaudit,” lanjutnya.

Muhammad Yusuf mengakui bahwa pada awalnya sistem ini menimbulkan resistensi di kalangan warga karena dianggap terlalu birokratis. Namun ia menegaskan bahwa ketegasan adalah bagian dari komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan dana publik.

“Saya lebih memilih dikritik sekarang daripada menghadapi masalah hukum di kemudian hari. Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai kepala desa,” tegasnya.

Efektivitas Mulai Terlihat

Kini, hasil dari sistem pengelolaan terpusat ini mulai dirasakan oleh warga. Kegiatan yang dilaksanakan benar-benar sesuai kebutuhan RT, dan proses pengawasan menjadi lebih mudah. Sistem ini juga memperkuat budaya musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.

Desa Rapak Lambur pun dinilai sebagai salah satu contoh praktik terbaik dalam pengelolaan dana berbasis masyarakat, yang menekankan transparansi, partisipasi, dan manfaat nyata.

Exit mobile version