0%
logo header
Kamis, 29 Desember 2022 01:43

Deviden Bebas Pajak?

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Deviden Bebas Pajak?

Oleh: Arief Budi Nugroho (Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Mendekati akhir tahun, pemegang saham sudah menanti dan mulai berhitung berapa dividen yang akan diterima berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang akan segera diterbitkan. Sejak Maret 2021, dividen yang diterima melalui perusahaan sekuritas tidak lagi dipotong PPh. Namun demikian, benarkah dividen bebas pajak?

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), otoritas pajak telah menerbitkan beberapa ketentuan terkait pajak atas dividen. Secara garis besar, perlakukan pajak atas dividen dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, pajak atas dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP). Kedua, pajak atas dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak badan (WP Badan).  Ketiga, dividen yang diterima dari luar negeri.

  • Dividen Dalam Negeri yang Diterima WP OP

Baca Juga : Merek Starbucks Kopi vs Starbucks Rokok, bagaimana Pajaknya?

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP OP dikecualikan dari obyek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu. Dividen dibagikan berdasarkan hasil  RUPS atau merupakan dividen interim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Investasi dapat dilakukan agar dividen menjadi bebas pajak, mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, dan investasi pada sektor riil. Hal ini diatur di Pasal 34 dan 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor-18/PMK.03/2021. Investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Adapun jangka waktu minimal adalah selama tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Dalam jangka waktu tiga tahun tersebut, investasi tidak dapat dialihkan kecuali ke dalam bentuk investasi yang diatur dalam Pasal 34 dan 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Agar dividen bebas pajak, terdapat kewajiban untuk melaporkan hasil investasi yang diperoleh. Jadi setelah investasi dilakukan, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Laporan harus disampaikan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Selanjutnya, dividen yang diterima atau diperoleh wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, sementara investasi dari dividen yang diterima atau diperoleh juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian harta pada akhir tahun.

Apabila persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka dividen yang diterima atau diperoleh menjadi terutang PPh Final dan harus disetor sendiri oleh wajib pajak.

  • Dividen dalam negeri yang diterima WP Badan

Dividen yang berasal dari dalam negeri diterima atau diperoleh WP Badan dikecualikan dari obyek PPh. Dividen dibagikan berdasarkan hasil RUPS atau merupakan dividen interim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga : Pemindahbukuan Multi Sumber Bukti Bayar

Kewajiban bagi WP Badan adalah melaporkan perolehan dividen yang berasal dari dalam negeri tersebut dalam SPT Tahunan PPh pada bagian penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak. Adapun mekanisme pengecualian pemotongan pajak atas dividen dilakukan tanpa memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB).

  • Dividen dari luar negeri

Dividen yang berasal  dari luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia apabila diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Diividen dapat berasal dari perusahaan go public di luar negeri dan perusahaan privat di luar negeri.

  • Dividen dari perusahaan go public di luar negeri

Dividen yang diterima atau diperoleh dari perusahaan go public di luar negeri bebas pajak apabila diinvestasikan di wilayan NKRI dalam jangka waktu tertentu. Apabila dividen yang dibagikan oleh badan usaha di luar negeri diinvestasikan di wilayan NKRI kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh maka dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh, sedangkan selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : Penyampaian Permohonan Pemindahan Buku Secara Elektronik

Wajib pajak harus melaporkan dividen yang diterima dalam SPT Tahunan PPh pada bagian penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak.

  • Dividen dari perusahaan privat di luar negeri

Dividen yang diterima atau diperoleh dari perusahaan privat di luar negeri bebas pajak apabila diinvestasikan di wilayan NKRI dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit 30% dari laba setelah pajak atau sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Jika dividen yang diterima atau diperoleh diinvestasikan kurang dari 30% dari laba setelah pajak maka dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh, sedangkan selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai Pasal 17 UU PPh.

Adapun jika dividen yang diterima atau diperoleh diinvestasikan lebih dari 30% laba setelah pajak maka dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh dan sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diivestasikan juga tidak dikenai PPh.

Baca Juga : Penyampaian Permohonan Pemindahan Buku Secara Elektronik

Selanjutnya, wajib pajak harus melaporkan dividen yang diterima dalam SPT Tahunan PPh pada bagian penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak.

(*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646