Republiknews.co.id

Dianggap Tidak Ekologis, Pemda Sinjai Diminta Hentikan Pembangunan Bumi Perkemahan di Tahura

Lokasi rencana pembangunan Bumi Perkemahan, di Desa Batu Belerang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Bumi Perkemahan yang rencana dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Abdul Latief, di Desa Batu Belerang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan berpolemik.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Pencinta Alam (FPA) Sinjai, Fandi, mengaku mendukung program Tahura Ma’ra ketika konsep yang diterapkan tetap ramah lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal masyarakat setempat.

“Namun melihat konsep pembangunan yang belakangan ini, kami menyatakan sikap menyesalkan tindakan pembukaan lahan pada akses di Tahura Ma’ra seluas 1 Hektar untuk pembangunan Bumi Perkemahan,” kesal Fandi Kaluhara, Rabu (05/08/2020).

Fandi menegaskan, bahwa FPA Sinjai tidak mempermasalahkan gagasan untuk menjadikan Tahura Ma’ra sebagai pusat pendidikan, penelitian dan Wisata seperti program Pemkab Sinjai, namun konsepnya mesti lebih ekologis, tidak terjebak pada Wisata alam maestream yang sifatnya temporari yang merusak keaslian Alamnya dan mengancam mahluk lainnya, seperti Anoa.

“Tahun 2005 an,  jejak-jejak Anoa masih bisa kita temukan sampai dekat dengan perkampungan, namun seiring aktivitas manusia yang semakin intens di kawasan tersebut, Anoa semakin terdesak sehingga masuk ke lereng Gunung Lompobattang dan Gunung Bawakaraeng, jika bumi perkemahan ini terus dilanjutkan maka dengan konsep pembangunannya tidak ekologis maka Anoa akan semakin terdesak, padahal sesungguhnya kekayaan Tahura Ma’ra adalah Flora dan Fauna termasuk Anoa,” terangnya.

Lanjut Fandi, Bumi perkemahan tersebut melibatkan banyak aktor, saat ini FPA Sinjai Tengah mendalami peran masing-masing aktor yang terlibat dan menyusun study dampak yang lebih konferensif untuk menjadi pertimbangan pemangku kebijakan, target utama penolakan bumi perkemahan adalah memindahkan lokasi pengembangan dan perumusan konsep yang lebih ekologis

“Kami mendesak kepada pihak Pemkab Sinjai untuk menghentikan pengerjaan Bumi Perkemahan tersebut dan membangun dialog yang transparan dengan segala pihak serta Mendesak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Sulawesi Selatan untuk meninjau laporan penugasan personilnya atas penggunaan alat berat di Tahura Ma’ra,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemanfataan Taman Hutan Raya DLHK Sinjai Yusuf Palulla yang dilansir info media Sinjai menjelaskan awal pengembangan kawasan TAHURA yang akan dijadikan sebagai lokasi bumi perkemahan.

Dijelaskannya bahwa, rencana pembuatan bumi perkemahan ini tertuang dalam dokumen rencana pengelolaan jangka panjang (RPJP)  TAHURA Abdul Latief 2016-2025 yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  tahun 2012 tentang sarana dan prasarana dalam wisata alam TAHURA.

“Jadi perlu saya luruskan bahwa pembangunan Bumi Perkemahan ini ada dalam dokumen RPJP TAHURA yang disahkan oleh dirjen KSDA dan Ekosistem serta Direktur Kawasan Konservasi pada tahun 2016. Rencana awal kita mulai bangun ini pada tahun 2017 namun masih terkendala dana, sehingga baru terlaksana pada tahun 2018 yang dimulai dengan pembuatan tribun dan toilet,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pengembangan TAHURA ini pihaknya diawasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Sulawesi Selatan nelalui pendampingan secara langsung dilapangan.

“Tenaga dari Balai KSDA ini datang langsung ke Sinjai untuk melihat kondisi di lapangan sebelum dilakukan proses penataan, mereka memantau semua jalur yang akan dilalui alat berat dan lokasi yang akan ditata menjadi bumi perkemahan,” katanya.

Bahkan untuk mendatangkan alat berat di lokasi ini kata Yusuf, pihaknya terlebih dahulu mengajukan permohonan izin penggunaan alat berat ke Departemen Kehutanan dalam hal ini Dirjen KSDA dengan nelampirkan data perubahan desain tapak,  rencana pengembangan TAHURA lengkap dengan dokumentasinya.

“Dengan data-data tersebut keluarlah izin penggunaan alat berat untuk penataan kawasan TAHURA. Dalam hal ini Kementerian sudah mengkaji syarat-syarat yang kami ajukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya meminimalisir kerusakan lingkungan dengan menghindari penebangan pohon, menjaga keamanan pengunjung saat pengerjaan dan meminta Balai Besar KSDA Sulsel melakukan pendampingan,” urainya.

Dari hasil pengerjaan saat ini,  berdasarkan hasil laporan dari Balai Besar KSDA Provinsi Sulsel bahwa penataan kawasan TAHURA Sinjai masih dalam batas toleransi.

“Kami menyadari hal itu dan dalam penataan kawasan TAHURA ini seminimal mungkin menghindari kerusakan ligkungan,” kuncinya. (Anto)

Exit mobile version