REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar kedatangan kunjungan dari lima daerah sekaligus pada Jumat (24/9/2021). Masing-masing anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Kota Balikpapan, Kota Manado, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Polewali Mandar.
Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Nurhaldin NH di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar. Nurhaldin didampingi oleh Plt Sekretaris DPRD Makassar Dahyal, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Makassar Muhajir, serta Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Makassar Daniel Katto.
Para legislator dari lima daerah tersebut berkunjung dengan maksud dan tujuan yang berbeda. DPRD Minahasa Utara mengutarakan kedatangannya guna mengetahui bentuk implementasi pokok-pokok pikiran legislator DPRD Makassar. Sedangkan anggota DPRD Balikpapan meminta masukan atas kebijakan akses konten pembelajaran dibidang pendidikan pada masa pandemi ini.
Selain itu, DPRD Kota Manado ingin berbagi informasi terkait APBD tahun 2022. DPRD Kabupaten Sigi berniat mengkaji kebijakan keuangan daerah dalam masa pandemi. Sementara itu, DPRD Polewali Mandar ingin mempelajari teknis jalannya pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2021.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Pihaknya hanya mengawasi melalui Badan Anggaran (Banggar).
“Pokok pikiran kita dikawal oleh Banggar, namun yang bertanggung jawab tetap Pemkot Makassar walaupun pada 2020 hampir 100 persen tidak terakomodir karena adanya pandemi,” kata Nurhaldin yang juga koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu.
Terkait pembahasan anggaran perubahan, katanya, terbagi menjadi dua bagian. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Perubahan 2021 dibahas oleh Badan Anggaran. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dibahas masing-masing komisi dengan mitra kerja SKPD terkait.
“Kami melakukan pembahasan KUA oleh Banggar dan PPAS oleh komisi. Walaupun nantinya kami akan rapatkan kembali di Banggar,” tutup Nurhaldin. (*)
