REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Warga Palopo berinisial WL harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Wara, Sabtu (8/5/2021) malam.
Pemuda ini terlapor telah mencuri sepada motor milik Silvia, warga Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu.
WL diringkus personel Polsek Wara dipimpin Ipda A Akbar di Jl Benteng Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Dia tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku telah kami ringkus. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.
A Akbar menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Pemuda Luwu ini.
Pelaku awalnya tinggal dirumah korban. Saat lengah pelaku mengambil sepeda motor itu dan menyembunyikannya di Jl Lagaligo lalu kembali lagi kerumah korban yang merupakan rekannya sendiri.
“Seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Begitu pelaku pamit pulang, motor yang telah disembunyikan itu segera diambil,” jelasnya.
Korban yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Wara sempat mencurigai pelaku hingga personel Polsek Wara berhasil mengungkap identitas dan keberadaan pelaku tersebut.
“Ternyata pelaku mengakui juga telah mencuri sepeda motor lainnya. Sehingga kami mengamankan dua barang bukti,” tutur A Akbar.
Pelaku terjerat perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH.Pidana.
