0%
logo header
Rabu, 13 Januari 2021 08:35

Diduga Korupsi BLT-DD, Kades Sukawarno Kabupaten Musi Rawas Dikerangkeng Polisi

Diduga Korupsi BLT-DD, Kades Sukawarno Kabupaten Musi Rawas Dikerangkeng Polisi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUSI RAWAS – Oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Askari diduga melakukan penyelewengan dana (korupsi) Covid 19 senilai Rp 187 juta. Mirisnya, hasil kejahatan itu digunakan perjudian dan pelacuran.

“Uangnya habis untuk judi dan betinoan (pelacuran, red),” demikian diakui tersangka Askari kepada Awak media, Selasa (12/01/2021).

Dia mengakui terus terang melakukan
dugaan korupsi dana BLT Covid 19. Dana tahap 2 dan 3 tidak didistribusika kon pada masyarakat Rp 600 ribu. “Habis semua uangnya,” ucapnya.

Baca Juga : Indosat dan Mastercard Kolaborasi Hadapi Tantangan Keamanan Siber

Sementara dalam pres rilis Kapolres Mura AKBP Efranedy didampingi Kabag OPS Kompol Febi, Kasat Reskrim AKP Alex Ardian, menerangkan, proses penyidikan perkara dugaan Korupsi Dana BLT Covid 19 telah selesai. Kini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (p21) dan akan dilimpahkan tersangka Askari beserta Barang Bukti (BB).

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau,” ujar Kapolres Mura.

Lanjut Kapolres, tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT covid 19 pada masyarakat Rp 600 ribu per KK dengan kerugian Rp 187 juta.

Baca Juga : Satgas PASTI Blokir 13 Entitas Pinjol Ilegal, Modus Investasi Tanpa Izin

“Kami bekerjasama dengan Inspektorat dan kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai P2,” ucapnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Tersangka belum mengembalikan kerugian negara dan diakuinya sendiri,” tegasnya. (Hasbullah)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646