Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Mahasiswa AMPH-Sultra Adukan PT. Kasma Tiara Ke DPRD Sultra

Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Mahasiswa AMPH-Sultra Adukan PT. Kasma Tiara Ke DPRD Sultra

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-Sultra), melakukan aksi aksi unjukrasa di Sekretariat DPRD Sultra, terkait dugaan pelanggalan Aktivitas Penambangan oleh PT. Kasma Tiara, Rabu (19/02/2020).

Ketua AMPH Sultra, Safaruddin, yang ditemui republiknews.co.id, mengatakan bahwa PT. KTR melakukan proses penambangan Nikel di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diberikan.

“Berdasarkan hasil pengamatan yang kami lakukan di lapangan bahwa PT. KTR diduga telah melakukan proses penambangan nikel diluar IUP yang telah diberikan,” tuturnya.

Lanjut, Safar juga menambahkan bahwa ada beberapa pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT. KTR dalam proses penambangan, salah satunya yaitu menggunakan jalan umum.

“Selain IUP, PT. KTR juga melakukan pelanggaran lain dalam proses penambangannya salah satunya yaitu menggunakan jalan umum,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam pertemuan hering dengan staf Anggota Komisi III DPRD Sultra, safar berharap agar secepatnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan untuk membicarakan hal tersebut.

“Kami berharap agar dilakukan RDP secepatnya bersama pihak PT. KTR untuk membicarakan persoalan yang kami adukan ini,” tuturnya.

Sekedar diketahui, PT. Kasma Tiar Raya ( KTR ) merupakan perusahaan tambang nikel yang berada di Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. (Akbar Tanjung)