Republiknews.co.id

Diduga Lakukan SPPD Fiktif, Anggota DPRD Sultra Bakal Dilaporkan ke Polda dan Badan Kehormatan Dewan

Ketua LSM Gerak Sultra, Nursan. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial “JM” melakukan perjalanan dinas tidak sesuai peruntukannya atau yang sering akrab dengan sebutan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK Sultra) Nursan melalui rilis persnya, Jum’at (09/04/2021).

Nursan membeberkan, oknum yang dimaksud merupakan unsur pimpinan anggota DPRD Sultra fraksi Partai Demokrat yang berasal dari Dapil V Sultra yakni Kolaka, Kolut, dan Koltim.

“JM terpilih menjadi anggota DPRD Sultra yaitu pada tahun 2014 silam. Dia melakukan perjalanan dinas pada tahun 2016 yakni pada saat belum dilantik menjadi unsur pimpinan DPRD Sulawesi Tenggara menggantikan “ME” yang ikut dalam Pilkada di Konawe Selatan Desember 2015 lalu,” ungkapnya.

Lanjutnya, modus yang digunakan oleh oknum “JM” yaitu menyuruh staf pribadinya untuk menggantikan dirinya berangkat keluat daerah Sultra dengan tujuan memuluskan keinginannya untuk menjabat dan dilantik sebagai unsur pimpinan DPRD Sultra.

Atas dasar hal tersebut di atas, Nursan menuturkan, oknum “JM” diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kepatuhan dan Dispilin Anggota DPRD terhadap Sumpah/Janji serta Kode Etik.

“Untuk dokumen dugaan Perjalanan Dinas tidak sesuai peruntukannya (SPPD fiktif) tersebut sudah rampung dan akan segera kami laporkan secara resmi untuk bisa diproses hukum sesuai aturan yang berlaku kepada Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara dan Badan Kehormatan DPRD Sultra,” lanjutnya.

Nursan juga menyayangkan statemen dari oknum “JM” yang dimuat oleh media Lajur.co yang menyoroti pemerintah daerah agar kebutuhan pribadinya segera dipenuhi dengan mengatasnamakan rakyat. Ia menjelaskan, sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Sultra harus berorientasi untuk kesejahteraan rakyat.

“Kebutuhan Pimpinan DPRD sudah pasti dijamin oleh Pemerintah dan diurus oleh Sekretariat DPRD, sehingga jangan berspekulasi mengeluhkan hal-hal kecil dan tidak substansial sehingga mencederai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara. Masih banyak masalah yang harus bersentuhan dengan kesejahteran rakyat yang mesti diproritaskan olehnya, seperti memastikan kebutuhan masyarakat Sultra bisa terpenuhi di tengah masih belum berakhirnya bencana non alam Covid-19 dan lain-lain,” tuturnya.

Mantan Ketua Rayon Hukum UHO PMII Cabang Kendari itu menegaskan, GERAK Sultra akan terus mengawal dugaan tindakan SPPD Fiktif oleh oknum “JM” sampai ada kepastian hukum atas kasus tersebut.

“Kami akan terus mengawal dugaan SPPD Fiktif tersebut, sebab sesuai kajian kami, dugaan permasalahan tersebut diduga kuat sangat menyalahi aturan perundang-undangan serta mencorang nama baik lembaga DPRD Sultra,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)

Exit mobile version