Diduga Langgar Kode Etik, KPU dan Bawaslu Muna Dilaporkan ke DKPP

Diduga Langgar Kode Etik, KPU dan Bawaslu Muna Dilaporkan ke DKPP

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Muna melaporkan dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Kabupaten Muna ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Ketua KIPP Muna Muh. Andri Yono Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan KIPP Muna, Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Muna melakukan tindakan keberpihakan terhadap salah satu paslon.

“Sehubungan dengan berjalannya Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna, dan berdasarkan Pemantauan yang dilakukan oleh KIPP Muna maka dengan ini kami patut menduga bahwa KPU Kabupaten Muna telah melakukan berbagai macam pelanggaran sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 8 Huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ucap orang yang biasa di sapa Yono, melalui releasenya, Kamis (26/11/2020).

KPU dan Bawaslu Muna, kata Yono, diduga tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KIPP Kab. Muna juga, tidak hanya menduga Komisioner KPU Kab. Muna telah melakukan pelanggaran, akan tetapi KIPP Kab. Muna turut menduga bahwa Komisioner Bawaslu Kab. Muna juga melakukan pelanggaran dalam menjalankan Tupoksinya,” katanya.

Lanjut, yang baru dilaporkan ke DKPP saat ini baru KPU Kab. Muna. Sedangkan untuk Baswaslu Kab. Muna, kata Yono, baru akan dilaporkan paling lambat Senin mendatang.

“KPUD Muna sudah masukkan gugatannya ke DKPP, sedangkan untuk Bawaslu, kami saat ini sedang dalam perampungan dokumen gugatan, Insya Allah paling lambat senin depan sudah masuk ke DKPP,” terangnya.

Ia berharap, DKPP dapat menindaklanjuti gugatan dari KIPP Muna, agar bisa menciptakan demokrasi yang adil dan berintegritas di Kabupaten Muna. (Akbar Tanjung)