0%
logo header
Rabu, 02 Oktober 2024 18:42

Diduga Langgar Netralitas ASN, Tim Aurama’ Laporkan Oknum Polisi, Camat, dan Kades

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Pemenang Aurama' saat mengajukan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, di Kantor Bawaslu Gowa, Rabu, (02/10/2024). (Dok. Istimewa)
Tim Pemenang Aurama' saat mengajukan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, di Kantor Bawaslu Gowa, Rabu, (02/10/2024). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Tim Pemenang Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (Aurama’) mengajukan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa.

Ketua Tim Advokasi Tim Aurama’ Andi Abdul Hakim mengatakan, dalam laporannya pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gowa 2024 ini. Dimana berdasarkan barang bukti yang dipegang diduga ada oknum camat, oknum kepala desa, hingga oknum polisi dari Polres Gowa yang melakukan pelanggaran.

Ia menjelaskan, bentuk dugaan pelanggaran tersebut yang dilaporkan pertama, tiga orang oknum camat diduga melakukan intimidasi terhadap masyarakat agar memilih pasangan calon tertentu. Kedua oknum kepala desa yang melakukan pengurusan baliho, dan ketiga ada oknum polisi yang diduga tidak netral.

“Pelaporan hari ini ada pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu. Ada oknum kades melakukan pengrusakan baliho dan ini ada saksinya. Ada juga oknum dari Polres Gowa yang dilatar belakangnya ada Hati Damai. Ada juga beberapa oknum camat yang mengintimidasi. Ini kami punya bukti rekamannya,” jelasnya, usai melapor di Kantor Bawaslu Gowa, Rabu, (02/10/2024).

Ketiga oknum camat ini disebutkan dari Camat Bontolempangan, Camat Pallangga dan Camat Somba Opu.

Dirinya menegaskan, agar terhindar dari dugaan pelanggaran apapun maka sebaiknya seluruh pihak dapat menjalankan tugas secara profesional. Termasuk berkomitmen untuk menciptakan Pilkada Gowa dengan zona hijau atau aman dan damai.

“Biarkan para tim dan pendukung yang berjuang untuk memenangkan, tanpa ada keterlibatan aparat TNI, Polri, ASN terlebih anggota PPSP, PPPK yang berindikasi mengarahkan. Tolong jangan ada dusta diantara kita,” tegasnya.

“Kalau tak netral berarti mereka penghianat demokrasi. Karena ada UU yang mengatur. Jika pengkhianat demokrasi, mau jadi apa negara yang berlandaskan hukum ini. Jadi mari menahan diri. Berikan contoh yang baik,” tegasnya lagi.

Ia pun berharap keberadaan Bawaslu Gowa dapat melakukan pengawasan dengan baik, tanpa adanya diskriminatif dan intimidatsi.

“Kantor Bawaslu jangan bagaikan perahu diatas laut. Tapi lakukan pengawasan dengan baik tanpa ada diskriminatif dan intimidasi. Hari ini ada enam laporan kita berharap ditindaklanjuti,” terang Andi Abdul Hakim.

Sementara, Komisioner Bawaslu Gowa Bidang Penanganan Pelanggaran Yusnaeni mengatakan, laporan dugaan pelanggaran beserta bukti dalam proses penginputan. Untuk proses laporannya tentunya berdasarkan tahapannya.

“Kami didampingi Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Gowa dan laporannya masih dalam proses penginputan pelaporan dalam A1. Laporan terkait dugaan beberapa hal yang berkaitan netralitas ASN, kades dan lainnya,” katanya.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut setelah penginputan, pelaporan kemudian akan dikaji bersama dengan sentra gakkumdu, unsur kejaksaan dan kepolisian, untuk ditentukan unsur keterpenuhan syarat formil dan materil laporan.

“Jika terpenuhi, maka akan segera diregistrasi dan melihat jenis laporan, apakah tindak pidana, administrasi atau kode etik. Jika tindak pidana pemilu, kami akan lakukan pembahasan bersama gakkumdu untuk klarifikasi hingga pemeriksaan lanjutan,” jelas Yusnaeni.

Sementara untuk pelibatan tenaga ahli, pihaknya mengaku hal tersebut seusai dengan hasil kesepakatan Gakkumdu.

“Karena untuk pelibatan ahli kita lihat tingkat kebutuhannya. Ketika pelapor mengajukan ahli, kita akan lakukan pemeriksaan. Jika di tingkat Gakkumdu, kita lihat tingkat kebutuhan untuk proses pendalaman atau pengkajian,” jelasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646