REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Gedung Tower DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, mulai dibangun kembali secara bertahap. Proses rehabilitasi ini dilakukan pasca gedung tersebut dibakar oleh massa demonstran pada Agustus lalu.
Kabar itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Fauzi Andi Wawo.
“Sudah mulai dikerja,” kata Fauzi kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Menurut legislator Fraksi PKB itu, bagian gedung tower yang direnovasi saat ini berada di lantai satu dan tiga. Kemudian sedikit di bagian belakang.
“Baru pengerjaan fisik diluar,” singkat Fauzi Andi Wawo.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah melakukan peninjauan ke gedung DPRD Sulawesi Selatan yang telah dibakar massa tersebut belum lama ini. Hasilnya, ada sembilan bangunan yang mengalami kerusakan parah.
Hal itu disampaikan Dirjen Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana. Menurutnya, dari sembilan bangunan itu terbagi dalam kategori rusak ringan dan rusak berat.
“Dari hasil kunjungan, kami melihat yang terdampak ada sembilan massa bangunan yang mengalami kerusakan,” ujar Dewi seusai melakukan peninjuan di gedung DPRD Sulsel pada 16 September lalu.
Gedung yang mengalami rusak ringan atau sedang kata dia, yaitu gedung tower. Gedung ini kerap digunakan oleh 85 anggota DPRD Sulawesi Selatan dalam mengadakan rapat komisi.
“Hitungan secara kasar bagi bangunan yang mengalami rusak ringan atau sedang sekitar Rp99 miliar,” katanya.
Sehingga ia berharap proses pengerjaan bagi gedung yang mengalami rusak ringan dapat dikerjakan pada bulan Oktober dan selesai pada Desember 2025.
“Gedung tower bisa kami perbaiki dan dijadikan kantor sementara,” tambah Dewi.
Adapun gedung yang mengalami kerusakan berat yaitu gedung sekretariat dan gedung utama. Gedung ini diprediksi selesai pada Desember 2026 mendatang. Soal anggarannya, Dewi mengatakan belum bisa dipastikan sebab masih dalam proses penghitungan.
“Kami harus menghitung dulu karena harus membangun ulang. Apalagi ini dibangun sejak tahun 1978,” tutupnya. (*)
