Republiknews.co.id

Dimintai Uang Rp 500 Ribu Untuk Izin Pesta, Warga di Jeneponto Laporkan Kepala Desa ke Ombudsman

Kepala Desa Garassikang, Andi Rajadeng Kareng Jalling. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Kepala Desa (Kades) Garassikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Ombudsman.

Kades tersebut dilaporkan warganya sendiri bernama Sanggu Daeng Sore. Diketahui kades Garassikang bernama Andi Rajaden Kr Jalling.

Ia dilaporkan ke Ombudsman lantaran diduga membuat peraturan tersendiri yang membuat sebagian warganya keberatan. Dimana peraturan yang dibuat Kades tersebut jika ada warganya yang melakukan pesta maka diminta untuk mengurus surat izin yang diterbitkan di Kantor Desa.

Namun pada saat surat izin tersebut diterbitkan oleh pihak Desa, warga diminta untuk membayar sebanyak Rp500 ribu.

“Dalam penertiban surat izin pesta tersebut, diharuskan membayar biaya sebesar Rp.500 ribu,” ujar pelapor ke Ombudsman yang tertera dalam laporannya di Point ke 3, Rabu (29/06/2022).

Dalam surat yang dikirim ke ombusman juga terdapat redaksi bahwa itu sudah diatur dalam perdes.

Namun saat diminta untuk menunjuk perdesnya, Kades tidak mampu menunjukkannya.

Sementara itu, Kades Garassikang, Andi Rajaden Kr Jalling mengatakan bahwa surat tersebut sudah ia klarifikasi ke ombusman.

“Saya sudah balas dan sudah memberikan klarifikasi ke ombudsman,” ungkapnya via WhatsApp, Rabu (29/06/2022).

Ditanya soal perizinan yang mengeluarkan uang sebanyak Rp.500 ribu, ia mengaku sudah diatur dalam Perdes.

“Untuk perizinan ada biaya di Peraturan Desa tapi bukan Rp 500.000 dan saya tidak pernah meminta bayaran di perizinan tapi ini orang tidak minta izin melangsungkan pernikahan anaknya makanya dikenakan sangsi/denda Rp 500.000, dan bukan kami lihat dari uangnya tapi efek jera yang kami lihat,” jelasnya.

Lanjutnya, bahwa denda yang dibayarkan akan dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa.

“Dananya masuk di PAD Desa dan kami biasa pakai kalau ada tamu atau belanja hari-hari di kantor Desa,” tutupnya.

Exit mobile version