Republiknews.co.id

Dinas Perkim Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU ke Pemerintah

Ilustrasi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO -Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengimbau agar pengembang perumahan segera menyerahkan asat Prasarana dan Utilitas Umum (PSU).

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, HJ. Raodatuljanna saat ditemui Republiknews.co.id, Selasa (15/6/2021).

“Ini berlaku bagi yang belum menyerahkan. kalau yang sudah saya kira bagus,” jelasnya.

Raodatuljanna menjelaskan betapa pentingnya para pengembang untuk segera menyerahkan PSU yang menjadi bagian dalam perumhan tersebut.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman menyebutkan bahwa perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia.

“Dalam usahanya mengembangkan perumahan, developer, selain memiliki kewajiban untuk memperoleh berbagai macam perizinan, juga memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama dengan pemerintah daerah melalui penyusunan dokumen site plan sebagai syarat utama,”jelasnya. (*)

Exit mobile version