Republiknews.co.id

Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Sinjai Teken MoU Penanganan Hukum Dengan Kejari

Penandatanganan MoU Dinas PUPR, Dinas Kesehatan bersama Kajari Sinjai, Rabu (08/06/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Dinas PUPR bersama Dinas Kesehatan kabupaten Sinjai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sinjai untuk penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penandatanganan dilakukan Kepala Dinas PUPR Sinjai Andi Taufik Saleh, Kepala Dinas Kesehatan Emmy Khatara Malik dan Kepala Kejari Sinjai Zulkarnain Lopa di Aula Kantor Kejari Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (08/06/2022).

Tujuan penandatangan MoU tersebut untuk mencegah terjadinya kesalahan yang berhubungan dengan hukum dalam kegiatan pembangunan khususnya di Kabupaten Sinjai.

Melalui MoU tersebut, Kejari Sinjai memberikan pendamping hukum, gugatan, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum apabila sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Perjanjian di bidang perdata dan tata usaha negara ini agar mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta melakukan pengawalan pemanfaatan keuangan negara,” ujar Kajari Sinjai, Zulkarnain Lopa.

“Kerjasama tidak hanya sebatas MoU, namun ada tindak lanjut seperti kuasa khusus (SKK) dan termasuk diinventarisir instansi pemohon yang bisa dikoordinasikan,” sambungannya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sinjai, Andi Taufik Saleh mengungkapkan melalui bantuan penanganan hukum yang diberikan oleh Kejari Sinjai dapat menjadi pengingat agar para pegawai lebih hati-hati dalam pelaksanaan pembanguan.

“Kami berharap pendampingan hukum ini dapat memonitor penggunaan anggaran secara terkendali sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Senada, Kepala Dinas Kesehatan Emmy Khatara Malik berharap agar kesepahaman berupa bantuan hukum dapat dilaksanakan secara maksimal dan tetap berkolaborasi serta bersinergi dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara di lingkup dinas kesehatan.

Exit mobile version