Republiknews.co.id

Dipasung Ortu Pakai Rantai, ABK di Bekasi Dievakuasi Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, menyampaikan keterangan Anak yang dipasung oleh orangtuanya kepada wartawan pada Kamis (21/07/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BEKASI KOTA – Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota mengevakuasi anak yang dipasung di Gang Bersama RT 02/RW 08, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan orang tua dari korban.

“Awalnya masyarakat melihat seorang anak dengan kondisi kurang baik atau kurang sehat dan kakinya dirantai oleh orang tuanya,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, kepada wartawan pada Kamis (21/07/2022).

Dia menambahkan, korban berinisial MRIS (15) adalah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dirantai oleh orang tuanya karena kerap kali dianggap meresahkan.

“Jadi anak ini bukan ditemukan di jalan, tapi berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Babinsa, bhabinkamtibmas dan lurah RT RW setempat,” tuturnya.

Menurut Hengki, korban ditemukan dalam kondisi diduga kurang gizi. Pihaknya menduga kasus ini melibatkan orang tuanya, karena itu Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman.

“Kita masih dalami hari ini. Terhadap orang tua, sedang dilakukan pemeriksaan apa motif dan sebagainya. Jadi akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Hengki, korban akan dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nantinya, MRIS akan dititipkan ke Panti Asuhan.

Exit mobile version