Diskominfo Soppeng Sosialisasi Peran PPID

Diskominfo Soppeng Sosialisasi Peran PPID

REPUBLIKNEWS.CO.ID.SOPPENG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Soppeng sosialisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Canephora Cafe dan Garden, Jl Kayangan, Kecamatan Lalabata, Senin (7/3/2022).

Hal utama yang disosialisasikan yaitu tata kelola layanan informasi publik, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional dan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (Span Lapor).

Selain itu pembentukan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat (KIM) tingkat Kabupaten Soppeng juga ditegaskan.

Kabid Humas Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Diskominfo Soppeng Nasyithah Usman, menyampaikan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengelola PPID.

Pengelola Span Lapor dari seluruh unit kerja dan kelompok informasi masyarakat (KIM) Desa/Kelurahan tentang tugas, Kewenangan serta hal yang terkait dengan informasi publik, pengelolaan pengaduan, Informasi yang terbuka untuk publik serta Informasi yang dikecualikan dari masing-masimg unit kerja.

” Semoga menjadi lebih baik sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita bersama, Urai Nasyithah Usman.

Nasyithah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan serta pemahaman yang sama tentang PPID.

” Jika ada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dan aspirasi terkait layanan publik yang dilakukan Pemkab Soppeng, silahkan diakses melalui laman website http://lapor.go.id,” kata Nasyithah Usman.

Sementara itu, Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Benny Mansjur mengemukakan kegiatan sosialisasi PPID yang diselenggarakan Diskominfo Soppeng merupakan salah satu kegiatan yang cukup strategis untuk melihat bagaimana Kabupaten Soppeng dalam mengelola Pemerintahan Kedepan sehingga dapat dikategorikan sebagai Pemerintahan yang transparan, terbuka dan akuntabel.

” Ini penting karena salah satu kunci bagaimana mitigasi atau pencegahan terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan korupsi baik dipusat maupun di daerah, Kata Benny Mansjur.

Dijelaskan, komisi informasi adalah lembaga mandiri yang memiliki 3 tugas utama yakni bisa berperan sebagai eksekutif, legislatif dan solusi indikatif.

Sedangkan Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu mengatakan, jika ingin mencapai keterbukaan informasi maka diperlukan pengelola informasi.

” Perlu diketahui, setiap tahun mulai bulan Januari sampai Mei, 7 laporan harus diselesaikan sehingga membutuhkan informasi dan dokumentasi dan tidak boleh menganggap hal ini tidak penting, Kata Andi Tenri Sessu.

Penulis : Yusuf