Republiknews.co.id

Diskominfo Staper Kutim Tunggu Regulasi Baru Terkait Pergantian Nama

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim), Ronny Bonar Hamonangan Siburian.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTIM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meski berganti nama, hal ini belum berpengaruh pada tugas dan wewenang Kominfo di daerah.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim), Ronny Bonar Hamonangan Siburian.

Ronny menjelaskan, perubahan aturan atau regulasi atas berubahnya nama itu juga belum sampai di daerah.

Saat ini, Diskominfo Staper Kutim sedang berkoordinasi dengan Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) jika ada regulasi baru.

“Kami juga masih koordinasi dengan provinsi. Kami fokusnya dengan anggaran yang ada saat ini untuk memaksimalkan penyerapan,” kata Ronny.

Ronny menjelaskan, untuk merubah aturan tidaklah mudah. Sebab, harus mengubah Perda organisasi.

“Aturan baru itu juga perlu dirumuskan dan dibahas dengan DPRD Kutai Timur. Untuk itu, saat ini Diskominfo di daerah belum ada yang mengikuti nomenklatur dari Komdigi,” katanya.

Menurut Ronny, dengan berubahnya Kominfo ke Komdigi ini tidak perlu merubah Perda Kominfo yang ada di daerah.

“Hanya perlu menambahkan tupoksi bila ada yang tidak terakomodir dalam aturan tersebut,” tandasnya. (*/)

Exit mobile version