REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR — Diduga dikerjakan asal-asalan, proyek peningkatan jalan di Desa Kalatiri, dan Desa Batu Putih, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, menuai sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Alpian.
Proyek pengerjaan peningkatan jalan yang ada di desa Kalatiri, menelan anggaran APBD tahun 2020 sebesar 1 miliar. Sementara di desa Batu Putih proyek peningkatan jalan ini menggunakan APBD 2020 sebesar Rp 1,25 miliar dan pelaksanaannya telah berakhir tanggal 30 Desember 2020.
Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Start Mitra Sulawesi (SMS) sementara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengerjaan peningkatan jalan yang ada di Desa Kalatiri yakni Iswan dan untuk proyek peningkatan jalan di desa Batu Putih yakni Arvan.
Legislator Hanura itu menyoroti pekerjaan peningkatan ruas jalan yang berada di dua desa tersebut saat kunjungan kerja di Dapil 2 Wotu-Burau terkait pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2020, Jumat 18 Juni lalu.
Dimana saat melakukan pengecekan ditemukan hasil pekerjaan sudah mulai hancur lantaran kwalitas pengerjaanya kurang bagus sehingga mulai rusak, padahal pekerjaan itu belum genap 6 bulan selesai dikerjakan.
Setelah mendapat sorotan. Fraksi Hanura di rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 yang berlangsung diruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (25/6/2021) yang dihadiri Bupati Luwu Timur, Budiman.
Fraksi Hanura dalam laporannya yang dibacakan juru bicaranya, Alpian meminta Bupati Luwu Timur, Budiman agar mendesak dinas PUPR dan kontraktor pelaksana pekerjaan yang dimaksud untuk segera melakukan perbaikan pekerjaan dengan mengedepankan mutu kontruksi.
Tidak hanya itu, Bupati Luwu Timur, Budiman juga diminta memberikan “Warning” kepada para rekanan termasuk PT Star Mitra Sulawesi agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat mematuhi Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 54 ayat (1) yakni dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penyedia jasa dan / atau Sub Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu, sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi. (Asril)
