Republiknews.co.id

Ditjen HAM bersama Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Dugaan Pelanggaran di Luwu dan Bone

Ditjen HAM bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM bersama Polda Sulsel dan Pemkab Bone, di Ruang Law and Human Rights Center, Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Direktorat Jenderal HAM bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan pertemuan dalam rangka koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM.

Rapat koordinasi dengan tujuan mengklarifikasi informasi dugaan pelanggaran HAM yang ditangani pihak terkait ini dihadiri Polda Sulawesi Selatan yang tengah melakukan pemeriksaan terkait aktivitas tambang ilegal. Kemudian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bone dengan isu adanya dugaan aliran sesat di wilayahnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel Hernadi mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel terus mendorong penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Sulawesi Selatan.

Ia pun menekankan pentingnya revitalisasi Pos Yankomas atau Pos Pengaduan HAM sebagai akses tercepat dan terdekat dalam melayani masyarakat. Apalagi, sejak beberapa tahun belakangan pihaknya tidak menerima pengaduan yang bersumber dari Pos Yankomas.

“Mungkin karena masyarakat tidak mengetahui ada layanan pengaduan HAM di UPT kita. Ini menjadi tugas kita ke depan bagaimana memasifkan publikasi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas petugas layanan. Apalagi pimpinan senantiasa menekankan pelayanan prima dan respon cepat atas pengaduan masyarakat,” ungkapnya di sela-sela pertemuan, di Ruang Law and Human Rights Center, Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin.

Sementara, Kasubdit4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Herly Purnama dalam pertemuan melakukan koordinasi terkait penanganan kasus aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Luwu. Dimana aktivitas ini telah didesak warga untuk ditindak seiring dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Kompol Herly dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak Kepolisian melalui Tim Gabungan dari Polda Sulsel dan Polres Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu telah turun tangan merespon adanya permasalahan ini.

“Betul ada kasus ini, kami bersama pemerintah daerah setempat sudah turun ke sana. Saat ini aktivitas tambang itu sudah tidak ada lagi, meski sisa-sisa tenda semi permanen masih ada, jadi kemungkinan para penambang ilegal ini segera meninggalkan lokasi mengetahui kami naik,” ungkap Herly.

Meski demikian pihaknya terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi tambang ilegal yang beroperasi.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Ekosob, Agama, dan Ormas Bakesbangpol Bone Tyas Admeidyas hadir memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan aliran sesat yang viral di media sosial pada Ramadan 2023 lalu.

Menurutnya, ada kesalahpahaman yang terjadi setelah video tersebut beredar.

“Jadi itu setelah kita telusuri sebenarnya itu ritual adat atau penghormatan bagi leluhur mereka. Sementara yang ikut dalam ritual ada 15 orang warga setempat. Jadi tidak benar itu ada ajaran yang melarang berpuasa, sampai saat ini tidak ada sama sekali keputusan instansi berwenang yang menyatakan itu sebagai aliran sesat,” terang Tyas.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone melalui Bakesbangpol menjamin kebebasan warga dalam berkumpul, berserikat, atau ekspresi kebudayaannya. Hanya saja tentu dengan batasan-batasan sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Turut Hadir Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan beserta jajaran pada Bidang HAM yang memfasilitasi jalannya rapat, serta perwakilan Direktorat Jenderal HAM, yakni Koordinator Yankomas Wil. 4, Zuliansyah didampingi Analis Hukum, Erlangga Kristianto dan Analis Pengaduan Masyarakat, Eva Lutfiati Latifah.

Exit mobile version