REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Kepala Puskesmas (Kapus) Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Rosdiana angkat bicara soal tudingan pungutan liar (Pungli) yang ditujukan pada dirinya terkait adanya pungutan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tudingan itu berasal dari salah satu tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di Puskesmas yang ia pimpin.
Menurut dia, tudingan itu hanya untuk menjatuhkan nama baiknya. Dia sendiri tak tau menahu perihal pungutan sebesar Rp. 50 ribu yang disebut-sebut.
“Tidak betul itu ada pungutan biaya. Saya tidak pernah memerintahkan dan tidak pernah ambil uang sama anak-anak,” kata dia pada awak media, Kamis (22/09/2022).
Bahkan Dia meminta Nakes yang mengaku dimintai biaya Rp. 50 ribu untuk bertemu langsung untuk membuktikan tudingan itu.
“Silahkan pertemukan dengan saya oknum yang mengaku dimintai pungutan lima puluh ribu itu, karena pada intinya saya sama sekali tidak perna memerintahkan hal itu,” tegasnya.
Isu pungutan tersebut, sambung dia, besar kemungkinan hanya untuk menjatuhkan nama baiknya.
“Tidak ada kewajiban pembayaran lima puluh ribu seperti yang dituduhkan, tanya saja Nakes yang lain,” Sebut Rosdiana.
Perihal tersebut ikut dibenarkan oleh tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Tampo, Radiwati, kata Dia, Kapus Tampo tidak pernah memerintahkan kewajiban pembayaran 50 ribu untuk memuluskan pendataan Non ASN.
“Itu tidak benar, kita punya inisiatif sendiri tidak ada hubungannya dengan pimpinan,” ujarnya.
