Divonis 8 Bulan, SS: Bawaslu dan Gakumdu Jangan Tebang Pilih Pelanggaran Pemilu

Divonis 8 Bulan, SS: Bawaslu dan Gakumdu Jangan Tebang Pilih Pelanggaran Pemilu

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Kasus money politic atau politik uang yang bergulir di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan dan menjerat seorang relawan calon anggota DPR RI, berinisial SS, telah divonis.

SS mendapat vonis bersalah dalam kasus dugaan praktik politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

Meski SS tak mengakui tudingan berpolitik uang, namun menerima putusan tersebut.

Diketahui, ini adalah kasus politik uang pertama di Indonesia yang diputuskan dengan vonis penjara di Pileg 2024.

Mengenai hal tersebut, SS akhirnya angkat bicara. SS mengaku menerima putusan hakim yang memvonisnya delapan bulan penjara.

“Sekali pun dakwaan yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan perbuatan saya, tapi saya menerima dengan ikhlas putusan majelis hakim,” ucapnya Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2024) malam.

Menurut SS, perkara yang menjeratnya sebagai pelaku politik uang menjadi contoh baik dalam penegakan supremasi hukum.

Putusan yang dijatuhkan kepadanya diharap dapat menjadi pembelajaran bagi relawan, tim sukses, dan kandidat. Yakni untuk tidak melakukan praktik politik uang.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bulukumba, yang bisa membersihkan nama baik Bulukumba hari ini, agar tidak menjadi masyarakat paling pragmatis,” tambahnya.

Selanjutnya, SS mengaku akan menjadi garda terdepan dalam mengawal proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini.

Ia mengimbau kepada masyarakat dan relawan untuk melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada praktik politik uang.

“Saya berharap Bawaslu dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), jangan tebang pilih terhadap setiap pelanggaran pemilu, siapapun pelakunya. Ketika indikasi pelanggaran itu ada, apakah itu pelanggaran money politik atau pelanggaran undang-undang pemilu, proses jangan tebang pilih,” tegasnya.