REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Aturan kepegawaian lingkup pemerintah pusat hingga ke daerah dianggap perlu ter-sinkronisasi. Salah satunya pada kemampuan keuangan dalam mengakomodir kebutuhan pegawai di daerah.
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menilai, pentingnya kejelasan regulasi atau aturan yang bisa diterapkan secara konsisten baik di pemerintahan pusat maupun daerah.
“Kita ingin dari hasil rapat ini ditemukan solusi terbaik, khususnya terkait mutasi dan promosi jabatan. Perlu adanya aturan baku yang tidak bersifat “abu-abu”, misalnya cocok di pusat tapi tidak cocok di daerah, begitu pula sebaliknya. Namun harus ada regulasi yang konsisten dan berkelanjutan,” terangnya, saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara virtual, di Peace Room, Kantor Bupati Gowa, Senin (30/06/2025).
Rapat tersebut membahas terkait isu strategis kebijakan kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Tak hanya itu, Darmawangsyah juga menyoroti persoalan keuangan daerah dalam hal penggajian ASN. Dimana, saat ini belanja pegawai di Kabupaten Gowa telah mencapai lebih dari 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Di Gowa, anggaran penggajian kita sudah mencapai 30 persen lebih. Kita harap di 2027 mendatang, ada kesepakatan antara pusat dan daerah untuk menjadikan 30 persen sebagai batas ideal dari total APBD. Kami minta BKPSDM Gowa segera menghitung kembali agar angka harmonisasi ini dapat dicapai, karena ini akan menguntungkan semua pihak,” harapnya.