REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Satu pekerja migran asal Sinjai kembali dideportasi dari Malaysia.
Warga Sinjai tersebut dideportasi karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian atau tidak memiliki dokumen-dokumen keimigrasian yang lengkap.
“Iya benar, satu warga Sinjai dideportasi dari Malaysia dan kita jemput dari Pelabuhan Parepare (Jum’at, 02/04/2021) pagi, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap seperti pasport dan visa kerja sehingga dianggap sebagai pendatang ilegal dan melanggar ketetapan hukum yang ada di Negara Malaysia,” ucap Kasi intel Kesbangpol Sinjai, Andi Ryan Ariatno kepada wartawan, Sabtu (03/04/2021).
Lanjut dikatakan, pekerja migran tersebut bernama Lina (61) berasal dari Dusun Labettang, Desa Palae, Sinjai Selatan yang bekerja di perkebunan sawit di Malaysia.
“Yang bersangkutan bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit bersama sang suami namun saat dilakukan razia dikediamannya, bersangkutan tidak memiliki dokumen lengkap sehingga diamankan oleh petugas Malaysia sementara sang suami melarikan diri,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bagi masyarakat Sinjai yang ingin bekerja di Luar Negeri agar berangkat dengan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang lengkap serta disalurkan oleh agensi atau PJTK Resmi. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta menjamin hak-hak dari pekerja migran itu sendiri.
“Niat baik untuk mengadu nasib di Negeri orang akan menjadi bencana ketika kita melalui semua proses secara ilegal dan bisa menjadi korban human trafficking serta terlunta-lunta di Negara orang,” jelasnya.
Pihaknya berharap agar partisipasi semua pihak untuk bersama-sama giat dan aktif untuk mengingatkan kepada saudara-saudara yang ingin bekerja di luar negeri untuk berangkat dengn resmi dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. (Anto)
