Republiknews.co.id

Dorong Maksimalnya Pemanfaatan Dana CSR, Sekretariat DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda TSLP

Raul Ibnu Munsir memaparkan materinya dalam sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang TSLP yang digelar Sekretariat DPRD Makassar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Selasa (5/12/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP). Bertempat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Selasa (5/12/2023).

Hadir sebagai pemateri diantaranya Raul Ibnu Munsir dan Puspito Hargono. Keduanya memaparkan secara detail terkait perda TSLP tersebut.

Dalam pemaparannya, Raul Ibnu Munsir menegaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban perusahaan. Dana CSR ini sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan suatu daerah jika disalurkan secara tepat.

Kontribusi dana CSR, katanya, berguna untuk pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat jika disalurkan sesuai dengan tupoksinya sebagai tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya.

“Dana CSR seyogyanya memang harus dinikmati oleh masyarakat di sekitar perusahaan tempat bernaung dalam menjalankan usaha dan bisnisnya,” kata Raul.

“Di Kota Makassar banyak perusahaan yang sudah melaksanakan CSR-nya, namun ada juga perusahaan yang belum melakukan. Ada perusahaan yang menyalurkan dana CSR-nya secara langsung adapula yang tidak langsung,” tambah pengurus Tunas Indonesia Raya Kota Makassar itu.

Menurut Raul, penyaluran dana CSR harus terus dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat setempat. Makanya, sosialisasi perda ini harus terus dimasifkan. Pasalnya, tak sedikit warga yang belum mengetahui adanya perda TSLP ini.

“Kita harap peran perusahaan terhadap lingkungan sekitar bisa dipacu lagi. Memaksimalkan dana CSR-nya untuk kegiatan sosial masyarakat,” harap pemuda kelahiran Makassar, 2 Juli 1993 silam itu.

“Kita ingin warga mengetahui apa yang menjadi kewajiban perusahaan di wilayahnya. Makanya, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat sudah memahami hal tersebut dengan baik,” demikian Raul. (*)

Exit mobile version